Rommy Van Boy (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy mengapresiasi langkah Wali Kota, Rico Waas yang menonaktifkan Camat Medan Polonia.
Penegasan tersebut disampaikan Rommy Van Boy menjawab sejumlah wartawan pasca dinonaktifkannya Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar karena tidak disiplin dan sering telat masuk kantor.
"Langkah cepat yang diambil Wali Kota Medan untuk menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia sudah tepat sekali," tegas Rommy Van Boy, Rabu (26/3/2025).
Karena itu, lanjut Rommy menjelaskan, secara khusus ia mengapresiasi Wali Kota Medan atas sikap tegasnya teradap aparatur jajarannya yang tak disiplin.
"Langkah Wali Kota sudah tepat sekali. Mengapa demikian, karena ketidakdisiplinan camat dan aparatur lainnya berdampak buruk terhadap pelayanan publik," jelas Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia ini.
Apalagi, ungkap Rommy, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kepala daerah merupakan Pembina pelayanan publik.
"Untuk level Pemda, yang bertindak selaku pembina pelayanan publik adalah kepala daerah. Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 angka (2) dan (3) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ungkap Rommy.
Sekaitan dengan itu, sebut Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan ini, langkah tegas Wali Kota Medan ini juga merupakan warning atau peringatan bagi aparatur lainnya, terlebih yang berkaitan dengan pelayanan publik.
"Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, di sana saya mendapat laporan bahwa Blanko e-KTP sering kosong. Tapi kalo masyarakat membayar, blanko tersedia. Ini Namanya mempersulit masyarakat," sebut Rommy Van Boy.
Karena itu, Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Medan Polonia ini meminta Wali Kota Medan untuk memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perihal laporan masyarakat mengenai adanya Pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan blanko e-KTP.
"Sekali lagi, saya mengapresiasi langkah tegas wali kota Medan. Namun, selaku Pembina pelayanan publik seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kepala daerah selaku Pembina pelayanan publik memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi jajarannya," pinta Rommy.
Jajaran dimaksud, kata Rommy Van Boy, bukan hanya Camat Medan Polonia dan Disdukcapil, tapi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan publik lainnya.
"Karenanya, untuk kepentingan masyarakat luas, Wali Kota Medan selaku Pembina pelayanan publik seperti diamanatkan dalam undang-undang diminta untuk mengevaluasi jajaran lainnya yang menyelenggarakan pelayan publik di unit-unit layanan lainnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar dinonaktifkan dari jabatannya menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Medan, Rico Waas pada hari Rabu 20 Maret 2025 di Kantor Camat Medan Polonia.
Hasil sidak tersebut mengungkapkan bahwa Camat Medan Polonia tidak hadir di kantor hingga lebih dari satu jam setelah jam kerja dimulai.
Saat itu, Wali Kota yang tiba di Kantor Camat Medan Polonia Pukul 08.10 WIB terpaksa menunggu hingga pukul 09.20 WIB, tetapi camat tak kunjung datang.
(REL/RZD)