Polri Diminta Tangani Kasus AKBP Fajar dengan Transparan

Polri Diminta Tangani Kasus AKBP Fajar dengan Transparan
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) dan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami merekomendasikan Mabes Polri agar melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan karena ini korbannya anak-anak. Mereka kelompok rentan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3).

Dilansir dari Antara, Komnas HAM, kata dia, juga meminta agar Polri mengungkap peran seseorang yang menjadi perantara hubungan antara F dengan Fajar serta kemungkinan adanya perantara-perantara lainnya.

Sebagai informasi, F merupakan tersangka yang menjadi pemasok seorang anak berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT.

“Saudara Fajar pertama kali memesan jasa layanan kencan dengan F. Pemesanan kencan tersebut dilakukan melalui perantara seorang perempuan dewasa yang diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang,” katanya.

Selain itu, lanjut Uli, Komnas HAM meminta agar Polri memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik dan berkeadilan bagi para korban dan keluarganya.

“Kenapa restitusi dan kompensasi ini penting? Untuk anak. Jadi, tiga orang anak ini punya masa depan. Itu harus ditanggung juga tidak hanya oleh pelaku, tapi juga oleh negara,” katanya.

Komnas HAM juga meminta agar Polri menetapkan Undang-undang Pelindungan Anak dalam materi tersangka Fajar dan F.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo.

Uli menuturkan bahwa rekomendasi pertama adalah melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.

Lalu, Komnas HAM meminta agar ketiga korban anak menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apa pun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.

Berikutnya, Komnas HAM meminta agar proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Tidak hanya terbatas selama proses hukum saja, tetapi secara berkelanjutan hingga ketiganya korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” katanya.

Selanjutnya, diminta pula hak atas pendidikan terhadap ketiga korban terpenuhi, baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir.

Terakhir, yakni pemerintah daerah (pemda) setempat diminta memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban yang mampu berperan pendampingan para korban dalam proses hukum yang dihadapi.

Pada akhir paparannya, Uli mengatakan bahwa Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi bagi Kemenkomdigi, yakni terkait perlu adanya evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang dilakukan oleh anak-anak secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi