RS Mitra Sejati Bantah Tuduhan Paksaan dalam Perdamaian dengan Pasien (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Rumah Sakit Mitra Sejati menegaskan bahwa proses perdamaian antara pasien dan dokter yang sempat menjadi sorotan telah dilakukan secara sah tanpa adanya unsur paksaan. Klarifikasi ini disampaikan setelah adanya aksi demonstrasi yang menuding pihak rumah sakit melakukan pelanggaran dalam perjanjian tersebut.
Perwakilan tim legal RS Mitra Sejati, Erwinsyah Dimiati Lubis, menyatakan bahwa surat perdamaian tertanggal 4 Maret 2025 telah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, termasuk Dr. Asmadi, pasien Juwita Boru Surbakti, dan suaminya, Evredi Sembiring. Kehadiran kuasa hukum pasien, Hans Silalahi, juga menjadi bukti bahwa kesepakatan dibuat secara sah dan tanpa tekanan.
"Kami membantah tuduhan bahwa perjanjian tersebut cacat hukum. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mekanisme hukum yang berlaku adalah melalui pengadilan, bukan aksi demonstrasi di jalanan," ujar Erwinsyah, Jumat (28/3/2025) di RSU Mitra Sejati.
Terkait dengan tuntutan mengenai kaki palsu bagi pasien, Erwinsyah menjelaskan bahwa pemasangan kaki palsu harus mengikuti prosedur medis yang berlaku. Saat ini, kondisi luka pasien masih dalam tahap pemulihan, sehingga pemasangan kaki palsu belum memungkinkan. "Secara medis, kaki palsu baru bisa dipasang dalam 4 hingga 6 bulan setelah luka benar-benar stabil," tambahnya.
Sementara itu, Anto Simanjuntak, yang turut memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa perdamaian tidak mungkin dilakukan di bawah paksaan mengingat adanya dokumentasi dan kehadiran kuasa hukum pasien. "Jika memang ada unsur paksaan, tentu kuasa hukum pasien akan langsung mengambil langkah hukum," katanya.
Kuasa hukum Dr. Aswadi Tanjung, Irwansyah Putra Nasution, juga menambahkan bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur tentang keabsahan perjanjian.
Selain membantah tuduhan, RS Mitra Sejati juga telah mengambil langkah hukum terhadap pihak yang mencemarkan nama baik rumah sakit dalam aksi demonstrasi. Erwinsyah menegaskan bahwa jika ada dugaan malpraktik, seharusnya laporan diajukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), bukan melalui orasi publik yang bersifat menuduh.
Tak hanya itu, rumah sakit juga telah melaporkan dugaan pencatutan nama institusi dalam aksi tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. "Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya mencemarkan nama baik dan pencatutan merek RS Mitra Sejati," pungkas Erwinsyah.
Dengan klarifikasi ini, pihak rumah sakit berharap polemik dapat diselesaikan secara profesional melalui jalur hukum yang sesuai.
(NAI/NAI)