Tersangka RBS alias Roy. (Analisadaily/Fajar)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Diduga akibat cinta segitiga dan diliputi api cemburu antar sesama karyawan PT Hijau Priyan Perdana (HPP) di Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, insiden berdarah tak terhindarkan pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden maut ini dipicu oleh RBS alias Roy (32), seorang karyawan PT HPP yang merupakan warga Divisi 2, Dusun 13, Desa Telaga Suka. Ia diduga terbakar api cemburu karena menduga istrinya, IW, berselingkuh dengan korban, Riswan Reagon Sihombing (40), yang merupakan seorang petugas keamanan di perusahaan yang sama. Dalam kondisi emosi, tersangka mendatangi pos jaga tempat korban bertugas, tepatnya di Pos Gudang Rayon 1 Divisi 2 PT HPP.
Sejak dari rumah, tersangka diduga sudah berniat membalas dendam dengan membawa sebilah senjata tajam berupa egrek. Setibanya di pos tempat korban berjaga, tersangka langsung menghujamkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban yang saat itu sedang berbaring.
Beberapa sabetan egrek mengenai tubuh korban dan menyebabkan luka serius. Darah mengucur deras, dan nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju klinik.
Tersangka, Roy, berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor menuju pos jaga tempat korban bekerja. Setibanya di lokasi, ia mengambil egrek dari sepeda motornya dan masuk ke dalam Pos Security.
Melihat korban sedang tertidur di dalam pos, Roy langsung menghunuskan egrek ke arah tubuh korban dan mengenai bagian ketiak sebelah kanan. Kejadian ini membangunkan petugas keamanan lainnya, Pandra Syahputra Harahap (32), yang kemudian mencoba melerai.
Namun, Roy kembali mengayunkan egrek tersebut, dan meskipun sempat ditangkis korban dengan tangan, serangan tersebut tetap mengenai tubuh korban. Saat Pandra kembali berusaha melerai, ia juga terkena sabetan egrek dan mengalami luka di lengan kirinya.
Dalam kondisi terluka, korban masih sempat bertanya kepada tersangka, “Kenapa, Lae?” Roy menjawab, “Kenapa Abang tega hancurkan keluargaku?” Korban pun membalas, “Maafkan aku, Lae.”
Setelah itu, tersangka menyerahkan egrek yang dipegangnya kepada Pandra Syahputra Harahap dan meminta bantuan untuk membawa korban ke Klinik Kebun PT HPP.
Selanjutnya, Pandra menghubungi rekan kerja lainnya, yakni Sumardi, Tohang, dan Supri, agar datang ke lokasi dengan membawa truk Colt Diesel untuk mengevakuasi korban ke klinik PT HPP.
Namun, sesampainya di klinik, nyawa korban sudah tak terselamatkan. Kemudian, tersangka Roy yang ikut serta mengantar korban langsung menyerahkan dirinya ke Satpam PT HPP.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin.
"Terjadi penganiayaan yang mengakibat adanya korban meninggal dunia," ujarnya di Mapolres setempat di jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Kapolres menyebutkan, begitu menerima laporan, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka, dan membawa korban ke Puskesmas Sei Sentosa guna Visum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah Egrek, sepeda motor Supra X warna merah, dan sepasang baju dan celana milik korban.
Berdasarkan hasil visum, diperoleh keterangan, dada sebelah kanan korban luka dengan diameter luka 16 Cm dengan kedalaman luka 7 Cm. Selain itu, pungung tangan sebelah kanan dengan luka diameter 7 cm kedalam luka 4 cm. Lalu, jari tangan sebelah kanan luka terbuka dengan diameter luka 3 Cm, dan, dagu luka dengan diameter 5 cm.
"Motif sementara tersangka Roy cemburu dikarenakan adanya dugaan perselingkuhan antara korban dengan istrinya IW," tandas Kapolres.
Kapolres AKBP Choky juga mengapresiasi respons cepat personel Polsek Panai Tengah dalam mengungkap kasus ini. “Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak menempuh jalan kekerasan.
(FDH)(DEL)