Tidak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

Tidak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan
Tidak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Desiska Br Sihite alias Siska (35) pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan agar dibebaskan dari segala tuntutan atas tuduhan penipuan senilai Rp 758 juta.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya Edwin Syahrizal Pohan ST SH CLOP, Zulkifli Lubis SH, Siti Junaidah Hasibuan SH MKn, dan Hafiz Zuhdi SH dari Law Office Edwin Syahrizal Pohan ST SH & Partners di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (10/4).

“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak-anaknya yang membutuhkan kasih sayang dan keberadaan seorang sosok ibu, sehingga posisi dan kedudukan terdakwa sebagai orang yang duduk di kursi pesakitan sudah sangat membebani mental dan psikologis terdakwa maupun keluarga,” jelasnya.

Sedangkan fakta hukum di persidangan, sambung Edwin, telah secara nyata menunjukkan jika terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan yaitu penipuan.

Bahkan terdakwa yang telah memiliki jasa dan berupaya berbuat baik kepada banyak orang, agar murid-muridnya menjadi seorang yang sukses, justru mendapatkan perlakuan yang tidak layak bahkan didudukkan dalam posisi seolah-olah terdakwa adalah seorang penjahat yang berhati iblis.

“Padahal terdakwa merupakan orang yang telah melahirkan banyak talenta-talenta berbakat hingga menjadi publik figur yang dikenal banyak orang,” terangnya.

Pihaknya juga memohon dengan kerendahan hati agar tegaknya keadilan bagi diri terdakwa dapat dipenuhi oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini, sehingga memberikan pertimbangan dengan penuh rasa keadilan dan kepastian hukum serta mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan, sehingga dapat menjatuhkan putusan.

“Kami memohon agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska oleh karena itu dari segala dakwaan/tuntutan (Vrijspraak) atau menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan (Onslag van recht velvolging) dan apabila majelis hakim berpendapat lain, maka demi rasa keadilan dan kepastian hukum dengan mengedepankan rasa kemanusiaan bagi terdakwa, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono),” pungkas Edwin.

Usai membacakan pledoi tersebut, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dengan agenda berikutnya yakni putusan pada pekan mendatang.

Sebelumnya, JPU Risnawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. JPU menilai terdakwa merupakan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu terbukti melakukan pidana penipuan terhadap korban bernama Alexander.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi