Bupati Maya Hasmita Sampaikan LKPJ 2024, Pendapatan Daerah Labuhanbatu Terealisasi Rp1,261 Triliun

Bupati Maya Hasmita Sampaikan LKPJ 2024, Pendapatan Daerah Labuhanbatu Terealisasi Rp1,261 Triliun
Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan LKPJ TA 2024 ke Ketua DPRD Labuhanbatu. (Analisadaily/Fajar)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mencatat realisasi pendapatan daerah tahun anggaran (TA) 2024 mencapai 82,21 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Realisasi pendapatan sebesar Rp1,261 triliun dari target Rp1,534 triliun, atau setara 82,21 persen,” kata Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, yang didampingi Wakil Bupati Jamri, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025).

Sedangkan Belanja Daerah, kata Bupati, penyerapan anggaran sebesar 89,71 persen. Yakni, ditargetkan sebesar Rp1,569 triliun. "Sampai akhir bulan Desember 2024 realisasi belanja dikeluarkan sebesar Rp 1,408 triliun. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” ujarnya.

Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan tentang pengelolaan pembiayaan daerah, pembiayaan ditargetkan sebesar Rp34,525 milyar. Dan, terealisasi penyerapan anggaran sebsar 100 persen.

Pemkab Labuhanbatu juga memberikan tugas pembantuan kepada desa sebagai bentuk pemberian kewenangan kepada pemerintah bawahan. Tugas pembantuan yang diberikan antara lain, dana desa yang diberikan kepada 75 desa dengan alokasi dana sebesar Rp75,433 milyar atau sebesar 99 persen.

Rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah dalam memenuhi ketentuan pasal 69 ayat (1) undang undang Republik Indonesia. Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Pencapaian target kinerja prioritas pembangunan daerah TA 2024, secara sistematika yang mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2020,“ urainya.
Sedangkan tanggapan umum Fraksi Gerindra menyarankan untuk membentuk panitia khusus untuk membahas LKPJ Tahun 2024 tersebut agar mendapatkan catatan dan rekomendasi. (FDH)

Baca Juga

Rekomendasi