PN Sidikalang Kabupaten mengelar sidang lapangan guna memastikan objek sengketa di Jalan Pahlawan, Jumat (11/4). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Pengadilan Negeri Sidikalang Kabupaten Dairi menggelar sidang lapangan perkara sengketa rumah di Jalan Pahlawan Nomor 39 Kelurahan Batang Beruh Sidikalang, Jumat (11/4).
Sidang dipimpin hakim ketua, Muhamad Iqbal Purba. Penggugat, Mestron (60) dan kuasa hukumnya Tahi Purba hadir. Tergugat, Rosintan Siboro (50) yang menguasai rumah juga hadir.
"Sidang hari ini untuk memastikan bahwa objek sengketa adalah benar lokasi ini," kata Iqbal.
Iqbal menyampaikan, sidang akan dilanjut, Rabu (16/4) dan Rabu (23/4) untuk mendengar keterangan saksi penggugat. Seterusnya, mendengar keterangan saksi tergugat pada Rabu (30/4) dan Rabu (7/5).
"Masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang sama, dua kali persidangan," kata Iqbal.
Terpisah, Tahi menyebut, gugatan didaftar 21 Nopember 2024. Sesungguhnya, penggugat merupakan adik kandung dari penggugat.
“Berbagai upaya media sebelum gugatan hingga saat sidang telah ditempuh. Prinsipnya, Mestron membuka diri mencari solusi. Namun Rosintan punya sikap lain”, ujar Tahi.
Mestron purnawirawan pejabat Polda Sumut itu menyebut, biaya pembelian rumah senilai Rp500 juta bersumber darinya beberapa tahun silam. Uang itu diserahkan ke Rosintan untuk diteruskan ke pemilik rumah.
Langkah menuju transaksi diawali pertemuan Mestron dengan Mardongan Sigalingging mantan pejabat Pemkab Dairi. Kala itu, rumah ditempati Mardongan dan putranya Leonardo Sigalingging.
Diutarakan, keinginan beli rumah bermula dar permintaan ibu Mestron, Karolina boru Sagala. Tempat tinggal di Jalan Ahmad Yani dinilai tidak memadai.
Menurut Mestron, setelah dibeli, sertifikat dialihkan atas nama Rosintan tanpa surat kuasa darinya.
“Dari awal, sesungguhnya telah saya sampaikan bahwa nantinya, sertifikat akan dialihkan menjadi nama anak saya, Devia Siboro. Saya beli rumah buat tempat tinggal ibu selama hidup dan juga dipakai Rosintan. Saya ingin, ada kenangan kepada putri tercinta menandakan orang tuanya berasal dari Sidikalang”, ujar Mestron.
Diungkapkan, sertifikat tanah, kini ada di tangannya. Dokumen diterima melalui adiknya, Kuat Siboro beralamat di Jalan Ahmad Yani Sidikalang.
“Kendalanya, kami mau alihkan kepemilikan tetapi tergugat tak mau dan tak bersedia memberi kuasa”, ujar Mestron.
Dia mengaku, tak ingin tali persaudaraan putus.
“Saya sangat mencintai ibu. Makanya rumah saya beli, tetapi harus berakhir seperti ini”, ujar Mestron.
Pria itu mengaku, komunikasi dengan ibu agak renggang ekses gugatan.
“Saya ingin ibu tetap tinggal di sana selama hidup. Ropsintan dan keliarga juga boleh menempati. Tetapi, surat atas nama Devia. Itu saja tuntutan kami”, ulang Mestron
(SSR/CSP)