Rapat Paripurna Telat 1,5 Jam, Muslim Harahap Protes

Rapat Paripurna Telat 1,5 Jam, Muslim Harahap Protes
Rapat Paripurna Telat 1,5 Jam, Muslim Harahap Protes (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kelompok Kerja (Pokja) dan Penandatanganan Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Tentang Tata Tertib yang dijadwalkan dilaksanakan Senin (14/4) pukul 10.00 WIB molor hingga satu setengah jam.

Atas keterlambatan rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen tersebut, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Muslim yang mengikuti Paripurna mengajukan protes.

"Kalau terus kita laksanakan ini, apa kata orang nanti ke kita, apa kata masyarakat. Jadwal jam 10.00, namun jam 11.30 WIB baru dilaksanakan, terlambat satu setengah jam. Apakah kita mengikuti tradisi lama atau kita rubah," saran Muslim yang merupakan mantan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan itu.

Menurut muslim, sebaiknya minimal jam 10.00 WIB pimpinan sudah ada di tempat, buka dulu. "Kalau memang belum quorum, kasih waktu 1 jam. Jika tidak, sudah. Jadi ada ketegasan di kita sebelum kita sahkan peraturan DPR ini," tegas Muslim yang duduk di Komisi I DPRD Medan itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan bahwa di dalam tata tertib, rapat Paripurna dilaksanakan harus sesuai dengan quorum.

"Setelah quorum baru kita mulai. Kemudian jika ingin acara tidak quorum waktunya sampai jam 12.00 WIB, baru kita laksanakan," kata Wong.

Tadi, lanjut Wong kita sudah quorum dan sudah dilaksanakan semuanya, dan kita tanyakan ke kawan-kawan dan semua menjawab setuju dan sudah quorum makanya kita laksanakan.

"Untuk sarannya, nanti kita tampung," pungkas Wong. (mc)

(BR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi