Diduga Aniaya Perempuan, Oknum Sekuriti Perkebunan Dilaporkan ke Polres Asahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Seorang masyarakat, Sutiana Br Siagian (48) warga Desa Hutapadang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, merasa menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum sekuriti perusahaan perkebunan PT BSP Aek Silabat berinisial PM.
Akibatnya, Sutiana mengalami luka berat dan ringan, hingga akhirnya harus diopname di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSU HAMS) Kisaran.
Peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap Sutiana Siagian terjadi pada Minggu (20/4) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Saat itu, korban bersama temannya, Juniar Br Tampubolon, duduk di kursi depan truk canter diesel membawa getah karet dari lahan mereka di Desa Sei Kopas.
Begitu tiba di Desa Mekar Sari, kendaraan mereka dihentikan puluhan orang diduga oknum sekuriti PT BSP Aek Silabat. Tampak dalam penghentian ini, Papam PT BSP berinisial SR, sekuriti ST dan PM. Melihat situasi ini Juniar Br Tampubolon cepat keluar dan turun dari tempat duduknya. Tetapi tidak dengan Sutiana Siagian, dirinya ditarik paksa hingga terjatuh oleh PM.
Akibat sikap arogansi sekuriti tersebut, mengakibatkan korban Sutiana Siagian mengalami engsel lutut bergeser, memar dan luka-luka, dan langsung opname di RSU HAMS Kisaran.
Menurut Juniar Br Tampubolon, alasan mereka dihentikan karena dituding mencuri getah karet milik perkebunan tersebut. Padahal, getah karet yang dibawa adalah milik mereka. Katanya, menjadi kejanggalan dituding mencuri, karena mereka dihentikan di jalan yang jaraknya 30 Km dari lokasi PT BSP.
"Terkesan dirampok kami, karena diancam senjata laras panjang dan dianiaya. Untung ada mantan Camat BP Mandoge, Bapak Muliadong lewat, sehingga kami bisa aman," kata Juniar, Selasa (22/4).
Lanjut Juniar, setelah itu mereka dengan kendaraan beserta getah karet dibawa ke Mapolres Asahan. Saat ini kendaraan truk Canter sedang diamankan di Mapolres Asahan.
Terkait penganiayaan yang dialami rekannya, Juniar mengatakan telah dilaporkan ke Polres Asahan. Bahkan, untuk penguatan laporan telah dilakukan visum ke RSU HAMS Kisaran yang didampingi oleh personel Polres Asahan.
Hendri Tampubolon bersama rekannya, selaku kuasa hukum korban membenarkan adanya pelaporan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya.
"Pelaporan oleh Surya Irawan Sitorus, anak kandung Sutiana Siagian yang tak bisa melapor karena sedang opname di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut," ungkap Hendri, dalam konferensi pers, usai pelaporan di Polres Asahan.
Dijelaskan Hendri, terkait penganiayaan pihaknya melaporkan pihak terlapor PM dan kawan-kawan, dengan pelanggaran Pasal 352 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pelaporan telah terigester di SPKT Polres Asahan dengan nomor: STTLP/295/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.
"Saya berharap pelaku tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan PM dan kawan-kawan secepatnya diproses hukum, karena ini menyangkut dengan kekerasan terhadap perempuan, yang notabene seharusnya kita melindungi harkat dan martabat perempuan," kata Hendri.
Terpisah, penyidik Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang menangani laporan PT BSP Aiptu D Simamora, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/4) membenarkan menangani kasus laporan PT BSP dugaan pencurian getah karet.
Ditanya, apakah dalam penghentian truk Canter melibatkan personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan? Terkait ini, Simamora memastikan tidak ada.
"Menyangkut laporan, kami hanya menerima penyerahan dari PT BSP," jelasnya.
(ARI/RZD)