KPID Sumut Perintahkan Penghentian Tayangan Seluruh Iklan Obat dan Kesehatan

KPID Sumut Perintahkan Penghentian Tayangan Seluruh Iklan Obat dan Kesehatan
KPID Sumut Perintahkan Penghentian Tayangan Seluruh Iklan Obat dan Kesehatan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara memerintahkan penghentian iklan obat, suplemen, dan layanan kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di seluruh stasiun televisi dan radio di Sumatera Utara (Sumut).

Kebijakan ini diambil setelah KPID Sumut melakukan koordinasi intensif dengan BPOM RI, yang telah mengeluarkan surat resmi T-PW.02.03.2A.04.25.392 tanggal 16 April 2025 mengenai tidak adanya izin iklan atau tidak memenuhi ketentuan (TMK) untuk sejumlah produk obat-obatan suplemen dan layanan kesehatan yang beredar di media penyiaran yaitu jamu Tetes Marie Pro, HSA/88, Bio HSA , Hit Pro Men, Haseda, Pro Biohit, Virquin, obat semprot Tepok-Tepok, Hage, Star Bio Oil, Mansapro, Mari Bio Oil, Gluvit, pengobatan Pakistan Gurdip S, Pengobatan Herbal Mr. Harry S.

Langkah ini juga sebagai respons atas maraknya pelanggaran iklan obat dan kesehatan di TV dan radio Sumut belakangan ini, yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurut Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Kamis (24/4), alasan larangan itu karena iklan produk tidak memiliki persetujuan iklan yang terdaftar di Badan POM.

Kemudian, sebutnya, informasi iklan yang dicantumkan tidak sesuai dengan informasi yang disetujui dalam Izin Edar dan iklan mencantumkan informasi yang menyimpang dari sifat khasiat/manfaat dan menyesatkan.

Selain itu, Anggia menjabarkan dasar kebijakan dan fakta penting larangan tersebut. Yakni 1. Surat Resmi BPOM RI T-PW.02.03.2A.04.25.392 tanggal 16 April 2025 yang menyatakan bahwa iklan obat-obatan tertentu tidak memiliki izin iklan dan melanggar ketentuan promosi produk kesehatan.

2. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Pasal 46 ayat 3) yang melarang iklan menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

3. SPS : Pasal 58 ayat (4) huruf f Upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan.

Disebutkan Anggia, kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh konsumen teraebut dan Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.

"KPID Sumut tidak akan toleransi terhadap pelanggaran iklan obat dan kesehatan yang membahayakan masyarakat. Kami telah berkoordinasi dengan BPOM RI dan memastikan bahwa iklan-iklan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. Lembaga penyiaran harus segera menyesuaikan diri dan menghentikan sementara iklan obat," demikian Anggia Ramadhan.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi