Terkait Pemberitaan dan Iklan Pemilu, RRI Medan Audiensi ke KPID Sumut

Terkait Pemberitaan dan Iklan Pemilu, RRI Medan Audiensi ke KPID Sumut
Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan menyerahkan PKPI tentang Pemberitaan Pemilu kepada Kepala Pemberitaan RRI Medan Dewi Sukhrani (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Perwakilan Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Medan, Kamis (7/12), beraudiensi ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut terkait pemberitaan dan iklan pemilu pada media elektronik.

Dalam audiensi tersebut RRI diwakili Dewi Sukhrani (Kepala Pemberitaan) Yusrianto (Ketua Tim Siaran) diterima Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan bersama Wakil Ketua Edward Thahir dan Koordinator Bidang P2KP Muhammad Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Dewi Sukhrani menyampaikan kedatangan mereka ke KPID Sumut untuk menyampaikan rencana program RRI terkait Pemilu 2024, di antaranya membuat program dialogis Pemilu.

"Sesuai instruksi pimpinan RRI secara nasional, setiap RRI di daerah membuat program Siaran Pemilu 2024. Namun sebelum acara dilaksanakan, harus berkoordinasi pihak terkait, seperti KPUD, Bawaslu, dan KPID. Dengan koordinasi seperti ini, kami bisa terhindar dari pelanggaran yang mungkin terjadi," jelas Dewi.

Menanggapi kunjungan RRI, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengapresiasi kunjungan RRI Medan ke Kantor KPID Sumut.

"Idealnya memang seperti ini, jika ada hal - hal yang belum jelas sebaiknya berkordinasi terlebih dulu. Dengan demikian terhindar dari pelanggaran yang berdampak pemberian sanksi," jelas Anggia.

Terkait Pemilu 2024, Anggia mengatakan KPI telah menerbitkan Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran. Aturan ini menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dalam menyelenggarakan siaran selama masa Pemilu ini.

Anggia menambahkan dalam pelaksanaan pemilu, telah dibuat kesepakatan antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Kesepakatan ini juga ditindaklanjuti di setiap provinsi.

"Kami terus berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu Provinsi. Dalam memutuskan tindak pelanggaran lembaga penyiaran, KPID memutuskan secara bersama dengan dua lembaga ini," terang Anggia

Sementara itu, Muhammad Hidayat menambahkan hal penting lembaga penyiaran harus menjaga netralitas dan azas keseimbangan bagi semua peserta Pemilu.

Dalam PKPI itu, disebutkan setiap lembaga penyiaran (televisi dan radio) hanya boleh menayangkan 10 slot iklan setiap peserta Pemilu. Aturan ini sebagai bentuk pemberlakuan azas keberimbangan bagi semua peserta Pemilu.

"Jangan pula, satu parpol dikasi slot yang berlebih walaupun alasannya parpol lainnya tidak menggunakan slot yang harus dipakainya. Kalau itu terjadi, KPI/KPID akan memberikan sanksi kepada LP itu," tegas Hidayat.

Pertemuan antara RRI dan KPID Sumut itu berlangsung sekitar dua jam lebih. Meski pun materi yang dibincangkan berat namun dialog berlangsung santai yang diwarnai gelak tawa. Baik KPID Sumut dan RRI Medan berkomitmen untuk menjalankan peraturan terkait dunia penyiaran, termasuk siaran Pemilu.

Usai dialog KPID Sumut menyerahkan Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran kepada RRI Medan.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi