Darmawan Yusuf Narasumber Seminar Hukum KUHP Baru untuk Praktisi Spiritual dan Pembimas Buddha Kemenag (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Perhimpunan Tempat Ibadah Tridharma (PTITD) se-Indonesia 67 Martrisia Komda Sumut bekerja sama dengan Law Firm DYA - Darmawan Yusuf & Associates dan Permabudhi Sumut menggelar seminar hukum untuk pemuka agama dan praktisi spiritual bertema "Menjaga Toleransi dan Kerukunan" di Vihara Kwan Te Kong, Medan Timur, Kota Medan, baru-baru ini.
Acara berlangsung sukses dan meriah, dihadiri sekitar 60-an Tatung, praktisi spiritual dan pemuka agama yang masing-masing merupakan pemilik dan pengelola Vihara serta Cetiya di Sumatera Utara (Sumut).
Kegiatan menghadirkan narasumber utama, Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd., MH dan Penasihat Permabudhi serta Penasihat Hukum PTITD se-Indonesia 67 Matrisia.
Dalam uraiannya, Darmawan Yusuf yang dikenal sebagai pengacara nasional yang ahli hukum pidana, perdata, bisnis, dan perpajakan itu memaparkan tentang Pasal 252 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku 2026. Menurutnya, pasal ini melarang seseorang mengklaim memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik dan mental.
"Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 200 juta. Jika perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau untuk mencari keuntungan, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok," ungkapnya.
Lulusan Doktor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat Cumlaude itu menyoroti fenomena maraknya praktisi spiritual yang mempromosikan kesaktian melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Tindakan ini, katanya, berisiko besar melanggar Pasal 252 KUHP baru karena cukup dengan memberi harapan kepada orang lain sudah dapat diproses hukum, mengingat Pasal 252 adalah delik formil yang tidak memerlukan aduan dari korban.
Ia menegaskan, pemuka agama tetap dapat membimbing, mendoakan dan memberikan motivasi batin, namun harus menghindari klaim-klaim seperti "saya bisa menyembuhkan", "saya bisa menolak bala", atau "saya bisa menghilangkan penyakit lewat kekuatan sendiri". Praktik yang aman adalah berbicara atas nama doa, usaha batin, ketulusan, dan pertolongan dari Tuhan atau Dewa, bukan kekuatan pribadi.
Dr. Darmawan Yusuf menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, para Tatung dan pemilik cihara serta cetiya dihimbau segera mengurus izin resmi tempat ibadah yang dapat difasilitasi Ketua PTITD SI 67 Matrisia Sumut, Budi Malem. Selain itu, juga mendorong agar para praktisi spiritual segera mengurus kartu rohaniawan dari Kementerian Agama untuk memperkuat legalitas pelayanan keagamaan.
Sosok yang dikenal sebagai pengacara yang kerap memenangkan perkara besar nasional serta aktif memberikan edukasi hukum gratis melalui media sosialnya di TikTok, Instagram, dan YouTube dengan akun @darmawanyusuf.dya itu menegaskan bahwa pemuka agama harus menjadi teladan dalam mematuhi hukum, menjaga toleransi dan membimbing umat dengan cinta kasih serta kebijaksanaan.
Acara dihadiri tokoh-tokoh penting, antara lain Drs. Sukasdi, SE, MA, selaku Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, Budi Malem, S.MT., selaku Ketua PTITD SI 67 Matrisia Komda Sumut serta mewakili Ketua Permabudhi Sumut, dan para Wakil Ketua Permabudhi Sumut.
Suasana seminar berlangsung penuh antusiasme, dengan diskusi interaktif membahas batasan antara pelayanan spiritual yang sah dan praktik mistik yang berpotensi berujung pada pidana.
(HEN/WITA)