Kanim Kelas II TPI Belawan Dukung Penerbitan Paspor Biasa Elektronik (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Belawan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan siap mendukung dan menjalankan penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh, sesuai dengan surat keputusan Dirjen Imigrasi RI Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jonki Ade Situngkir kepada wartawan, Selasa (29/4).
"Kita siap dukung penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada kantor imigrasi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Kanim TPI Belawan," jelas Jonki Situngkir.
Apalagi dalam penerbitan paspor elektronik ini dijelaskan dalam rangka percepatan penerbitan paspor. Mengingat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3022 NRepubliktIndonesi lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan serta lainnya.
“Oleh karena itu, Kanim Kelas II TPI Belawan siap menjalankan keputusan Dirjen Imigrasi ini kendati pelaksanaan penerbitan ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kantor Imigrasi Indonesia,” pungkasnya.
(KAH/RZD)