Setahun Buron, 2 Pelaku Curat Ditangkap Polsek Firdaus

Setahun Buron, 2 Pelaku Curat Ditangkap Polsek Firdaus
Setahun Buron, 2 Pelaku Curat Ditangkap Polsek Firdaus (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Dua orang terduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Polsek Firdaus, Polres Sergai, Minggu (27/4).

Kedua tersangka masing-masing berinsial BJTM (26) warga Desa Martebing Kecamatan Sei Bamban, dan AS alias A (35) warga Dusun I Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban ini ditangkap setelah sempat buron selama setahun usai mencuri 1 unit sepeda motor jenis Yamaha BK 2602 XAC milik Holmes Simarmata (40) warga Jalan Panies Lingkungan Tunggusono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang berada di dalam sebuah gudang milik warga di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Kapolsek Firdaus melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi ketika dihubungi, Selasa (29/4) di Mako Polres Sergai membenarkan penangkapan terhadap 2 tersangka di 2 lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Menurut Iptu Zulfan Ahmadi, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Polsek Firdaus pada Minggu (27/4) sekira pukul 06.00 WIB yang mengatakan tersangka BJTM sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.

Mendapat informasi dimaksud, tim opsnal Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar langsung bergerak menuju ke lokasi dan menemukan tersangka BJTM sedang santai bermain ponsel.

Tanpa perlawanan, tersangka langsung diringkus petugas dan dibawa ke Mapolsek Firdaus untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, tersangka BJTM mengakui perbuatannya dan menyebutksn tersangka AS alias A sebagai rekannya dalam aksi pencurian tersebut.

Tidak butuh waktu lama, tersangka AS alias A juga berhasil diringkus di kediamannya di Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban.

“Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam BK 2602 XAC yang merupakan milik korban,” kata Zulfan.

Dijelaskan Ps Kasi Humas yang juga KBO Sat Reskrim Polres Sergai ini, sebelumnya korban Holmes Simarmata melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 3 Maret 2024 lalu yang berada di dalam gudang yang berlokasi di Dusun XII Desa Suka Damai.

Saat itu, saksi menemukan gembok pintu belakang gudang dalam keadaan rusak, diduga dirusak pelaku sebelum mengambil sepeda motor dimaksud.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebrsar Rp17 juta dan melaporkannya ke Polsek Firdaus dengan nomor LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

“Saat ini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ungkapnya.

Baca Juga

Rekomendasi