Mantan Kades Seberida Ria Saprina Diperintahkan Segera Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah PT NHR

Mantan Kades Seberida Ria Saprina Diperintahkan Segera Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah PT NHR
Mantan Kades Seberida Ria Saprina Diperintahkan Segera Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah PT NHR (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Riau - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat terkait kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Ria Saprina.

Putusan banding yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2025 ini secara tegas memerintahkan agar Ria Saprina segera ditahan untuk menjalani hukumannya.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau

PT Riau, yang diketuai oleh Dr. Syahlan, SH, MH, dalam putusannya menyatakan: "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt tanggal 20 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ucapnya. Hingga berita ini diturunkan, Ria Saprina diketahui masih bebas di luar tahanan dan belum menjalani hukuman.

Putusan PT Riau ini sejalan dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Rengat pada Kamis, 20 Maret 2025. Saat itu, majelis hakim yang diketuai oleh Lia Herawati, SH, MH, menyatakan Ria Saprina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat atau memalsukan surat tanah yang merugikan PT. NHR.

Atas perbuatannya, Ria Saprina dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. PN Rengat menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau. Ria Saprina diduga menerbitkan sporadik (surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah) atas nama mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya. Padahal, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) asli tanah yang diklaim hilang oleh Hendri Wijaya sebenarnya tersimpan rapi di arsip perusahaan di Medan.

Dalam persidangan di PN Rengat, sejumlah saksi dari PT NHR, termasuk Direktur Utama Johan serta Direktur Keuangan dan HRD & Legal, menguatkan bahwa perusahaan tidak pernah kehilangan surat tanah tersebut.

Saksi Johan juga menjelaskan bahwa pembelian tanah akses jalan masuk PT NHR menggunakan dana perusahaan pada tahun 2006, yang tercatat jelas dalam alur pengeluaran uang perusahaan.

Direktur Keuangan PT NHR menambahkan, berdasarkan data transaksi, perusahaan mengeluarkan dana untuk pembelian lahan tersebut dari rekening PT Nikmat Halona Reksa, dan pengeluaran ini tercatat dalam berita acara serah terima kas PKS di kantor Pekanbaru dengan keterangan pembayaran ganti rugi lahan jalan masuk PKS.

Sporadik palsu yang diterbitkan Ria Saprina atas permohonan Hendri Wijaya diduga digunakan mantan direktur tersebut untuk menguasai tanah milik PT NHR yang merupakan akses jalan masuk dan keluar perusahaan.

Akibat penerbitan sporadik palsu ini, operasional PT NHR sempat terganggu akibat konflik dan penutupan jalan, yang mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi