Rumah Kos-kosan Digrebek, 2 Wanita dan 3 Pria  Dicokok Polisi 

Rumah Kos-kosan Digrebek, 2 Wanita dan 3 Pria  Dicokok Polisi 
Pengedar dan penguna narkoba jenis sabu dicolok di dalam rumah kos-kosan, menjalani pemeriksaan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Rumah kos-kosan yang terletak di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas(Palas) digrebek polisi. Saat digrebek diamankan 5 orang terdiri dari 2 wanita dan 3 pria sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

Kelima orang tersebut masing -masing berinsial AN (44), JHS (32), PS (32) dan MSN (30) diduga sebagai pengedar, serta DPL (34) sebagai penhguna narkoba jenis sabu.

Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap SH, MH, Jumat (23/5/2025), mengatakan, penggrebekan rumah kos -kosan yang duduga sebagai tempat transaksi dan komsumsi narkoba jenis sabu sesuai informasi warga.

Dikatakan, rumah kos -kosan milik PSN ini, kerap menjadi tempat transaksi narkoba dan lokasi mengkomsumsi sabu.

"Pengedar dan penguna narkoba jenis sabu ini, ditangkap didalam kamar,disaat sedang asik pesta sabu," terang Iptu Parlin Azhar.

Barang Bukti (BB) yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut, lanjut Parlin Azhar berupa 3 plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,91 gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 sendok sabu terbuat dari pipet, 2 umit handphone android serta uang Rp900 ribu.

Secara terpisah, KBO Satresnarkoba, Ipda Eben Pakpahan mengatakan, hasil introgasi terhadap AN bersama PS dan MSN mengakui bahwa narkoba tersebut mereka peroleh dari seorang berinsial IHM, warga Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

"Tersangka AN memberikan sebagaian narkoba jenis sabu tersebut kepada JHS untuk dijual dan hasilnya disetorkan kepada AN," terangnya.

Terhadap 4 tersangka masing -masing berinisial AN, JHS, FS dan MSN, dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 (I) Subs Pasal 112 (1), sebut Ipda Eben. Sedang DPL ditetapkan sebagai penyalagunaan narkotika jenis sabu, dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kelima tersangka ini langsung digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

(ATS/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi