Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Durung Pasar Andan Sari

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Durung Pasar Andan Sari
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Durung Pasar Andan Sari (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Durung Pasar Andan Sari, Kelurahan Terjun. Tersangka yang ditangkap adalah Sudarsono (23) dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba, Sudarsono berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 plastik klip kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis yang sama, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet warna biru, uang sejumlah Rp 105.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 pipet runcing/skop, dan 1 unit ponsel.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan," ujar Abdi Harahap, Kamis (4/4).

Saat ini, Sudarsono telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi