
Bayangkan setiap hari ribuan truk melaju di jalanan Medan dengan muatan sampah plastik yang menumpuk. Tumpukan itu makin tinggi, sementara TPA sudah penuh sesak seolah memberi isyarat bahwa Kota Medan sedang benar-benar darurat sampah plastik.
Data November 2023 dari Net Zero Waste Management Consortium menempatkan Medan di posisi keenam sebagai kota dengan akumulasi sampah plastik tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, pada tahun 2023 volume sampah rata-rata mencapai 2.000 ton per hari, dan sebagian besar berisi sampah plastik. Ironisnya,
TPA Sanitary Land fill yang baru dibangun pada 2023 hanya mampu menampung sekitar 800 ton per hari, sehingga sisanya menumpuk di pinggir jalan, selokan, dan lahan kosong.
Keadaan ini memperlihatkan bahwa kapasitas TPA telah terlampaui, sementara tumpukan sampah terus menambah beban kota.
Regulasi Pengelolaan Sampah Sejak 2015: Sebenarnya, sejak tahun 2015 Pemerintah Kota Medan telah menyusun kerangka regulasi untuk menekan laju sampah plastik. Perda Kota Medan No. 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang mewajibkan setiap warga dan badan usaha untuk mengurangi penggunaan plastik, memanfaatkan kembali barang bekas, serta mengolah sampah agar bisa digunakan lagi, dan melarang pembuangan sampah sembarangan, dengan sanksi pidana hingga tiga bulan atau denda Rp 10 juta.
Untuk memperkuat perda tersebut, Pemko Medan mengeluarkan Perwali No. 8/2018 dan No. 26/2019 untuk memperkuat peran kecamatan dalam pengelolaan sampah. Hingga pada 2024
Pemko Medan bersuara untuk berkomitmen menerapkan denda 10 juta rupiah untuk warga yang membuang sampah sembarangan sesuai dengan Perda Kota Medan No. 6/2015.
Seharusnya, rangkaian regulasi ini mampu menekan laju produksi sampah, terutama plastik. Kenyataannya, terdapat jurang lebar antara peraturan dengan praktik di lapangan.
Titik Kumpul Sampah Plastik:Salah Satu titik pembuangan sampah liar di kota Medan (Sumber: Foto Pribadi). Adanya berbagai titik pembuangan sampah liar di kota medan membuktikan minimnya rasa tanggung jawab warga atas sampah yang mereka hasilkan. Warga Medan terkesan lepas tangan, sementara Pemko belum sepenuhnya memenuhi amanat Perda No. 6/2015 untuk menjamin pengelolaan sampah yang tertib dan ramah lingkungan.
Meskipun sudah ada ancaman denda dan isu sampah dijadikan agenda pemerintah, sejauh ini belum ada tindak nyata yang konsisten. Pemerintah belum efektif berperan sebagai fasilitator, yang mengajak warga aktif mengelola sampah. Rendahnya kesadaran masyarakat menjadikan lahan kosong hingga pinggir jalan di Medan dipenuhi berbagai sampah salah satunya plastik.

Apakah tidak ada solusi untuk menyelesaikan masalah? “Solusi ada, tapi semua harus terlibat”. Krisis sampah plastik hanya bisa diatasi melalui kolaborasi yang dijalani dengan penuh tanggung jawab antara kita “warga medan” dan “pemerintah kota medan”. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
1. Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Kecamatan.Program pengelolaan sampah (pemilahan, pemanfaatan kembali, dan pengurangan penggunaan plastik hingga botol) dijadikan prioritas di setiap kecamatan. Sanksi administratif dan sosial diterapkan secara terukur bagi warga yang tidak berpartisipasi.
2. Inspeksi Rutin oleh PemkoPemko Medan melakukan inspeksi triwulanan untuk memastikan kecamatan menjalankan program pemberdayaan. Kecamatan yang mengabaikan program dikenai teguran atau sanksi administratif.
3. Pencanangan Kegiatan Pemerintah Nol Plastik
Setiap agenda resmi pemerintah, baik rapat maupun kegiatan lapangan, dilarang menggunakan plastik sekali pakai atau botol plastik. Komitmen ini menjadi contoh nyata bagi warga untuk mengurangi timbulan sampah.
Tanpa penegasan dan rasa tanggung jawab, solusi hanya akan menjadi angan-angan belaka. Sampah plastik maupun jenis sampah lainnya adalah tanggung jawab kita bersama. Saatnya warga medan yang terkenal tegas sekaligus ramah kepada siapa saja, juga ramah terhadap lingkungan dengan bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
“Salam Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, Untuk kita dari warga Kota Medan”