Pemerintah Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya! (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah pusat kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada 17,3 juta pekerja di Indonesia. Bantuan ini merupakan akumulasi untuk bulan Juni dan Juli 2025, dengan nominal Rp300.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Siapa Saja Penerima BSU?
Berdasarkan Permenaker 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat calon penerima BSU:
Pekerja/Buruh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Jika pekerja/buruh berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3.500.000, maka syarat gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Jika wilayah tidak menetapkan UMK, maka persyaratan gaji/upah paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Gaji/upah yang dimaksud terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, serta merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif.
Memiliki rekening aktif pada Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Pos Penyalur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan adalah base data atau penyedia data awal terkait kategori calon penerima BSU yang nantinya akan diseleksi kembali oleh Kemenko Perekonomian dan Kemnaker, di mana besaran data upah itu ada di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Inyo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6).
Ia menambahkan bahwa penyerahan data dilakukan secara bertahap. Masyarakat dapat langsung mengecek status kepesertaan dan potensi penerimaan BSU melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Meskipun demikian, Inyo mengingatkan bahwa data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan akan difilter kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memastikan calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah.
(JW/RZD)