Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah ingatkan petugas kesehatan agar melayani warga tanpa diskriminas (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Analisadaily.com, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah menegaskan bahwa seluruh petugas kesehatan di Kota Medan wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
“Kota Medan sudah punya program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Jadi cukup bawa KTP, warga Medan bisa langsung berobat ke puskesmas atau rumah sakit tanpa harus pusing soal biaya. Okeh karena itu, diharapkan bagi petugas rumah sakit mau pun puskesmas wajib memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” tegas Afif Abdillah pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Menteng VII, (Lokasi PIK), Lingkungan X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Minggu (15/6).
Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu mengingatkan, program UHC JKMB yang dibiayai oley APBD ini sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh karena itu, anggota Komisi II DPRD Medan itu mendesak pihak rumah sakit dan puskesmas agar tidak mempersulit pasien. Apalagi dengan alasan administratif seperti kartu tidak aktif atau tunggakan iuran.
"Masih banyak masyarakat yang belum paham apa hak-hak mereka dalam sistem kesehatan ini. Karena itu, sosialisasi ini digelar untuk mengedukasi publik bahwa mereka berhak mendapat layanan kesehatan yang adil dan terbuka," tegas Afif Abdillah yang juga Ketua DPD NasDem Kota Medan itu.
Afif juga mengingatkan kepada pihakrumah sakit jangan sampai ada intimidasi terhadap pasien. "Bila ada warga yang tidak memiliki KIS atau kemampuan finansial, mereka harus tetap dilayani dan bisa dirujuk ke RSUD Pirngadi lewat program unregister. Kesehatan adalah hak, bukan kemewahan,” cetusnya.
Lebih jauh, Afif yang duduk di Komisi II DPRD Medan juga mengingatkan pentingnya peran preventif. Menurutnya, menjaga kesehatan bukan hanya urusan rumah sakit, tapi juga gaya hidup. Ia mengajak warga membiasakan pola makan sehat, rajin olahraga, dan menjaga lingkungan tetap bersih.
Perda No. 4 Tahun 2012 sendiri menjadi payung hukum sistem kesehatan di Kota Medan. Dengan 92 pasal di dalamnya. Perda ini mengamanatkan terciptanya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, partisipatif, dan berbasis keadilan sosial.
Salah satu poin pentingnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32, pemerintah dan swasta memikul tanggung jawab bersama dalam meningkatkan gizi masyarakat demi membangun kota yang sehat, cerdas, dan produktif.
“Kalau pelayanan kesehatan buruk, masyarakat yang sakit jadi makin tersingkir. Perda ini adalah alat perjuangan kita. Tinggal sekarang, apakah dijalankan dengan serius atau tidak," pungkasnya.
(mc)