Rapat Paripurna tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang digelar, Selasa (8/7) tak memenuhi kuorum (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen mengabaikan Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan saat Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang digelar, Selasa (8/7) di ruang Paripurna DPRD Medan.
Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, Paripurna tersebut dijadwalkan dilaksana pukul 10.00 WIB. Namun, Wong Chun Sen tetap tidak membuka Rapat Paripurna tersebut pada pukul 10.00 WIB. Padahal berdasarkan Tatib DPRD Medan, rapat Paripurna tersebut harus dibuka sesuai jadwal dan boleh diskors apabila tidak kuorum.
Berdasarkan amatan wartawan, Wong Chun Sen yang telah berada di ruang Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala tetap bertahan dan tidak membuka Rapat Paripurna hingga pukul 11.00 WIB.
Politisi PDI Perjuangan tersebut justru baru membuka Rapat Paripurna sekitar pukul 11.23 WIB, saat Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman tiba di ruang Paripurna.
"Melanjutkan Rapat Paripurna tanggal 16 Juni 2025 dalam acara Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maka skors Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 16 Juli 2025 kami nyatakan dicabut," ucap Wong Chun Sen saat membuka rapat.
Namun, Rapat Paripurna yang terlambat dibuka sekitar 1,5 jam itu langsung diskors karena dinyatakan tidak kuorum karena tidak mencapai satu per dua (setengah) dari jumlah 50 Anggota DPRD Kota Medan. Berdasarkan data absensi yang ada, jumlah Anggota DPRD Kota Medan yang menandatangani daftar hadir hanya sebanyak 21 orang.
"Rapat ini ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam," ujarnya.
Skors Rapat Paripurna tersebut dicabut sekitar pukul 12.15 saat Anggota DPRD Kota Medan yang hadir telah kuorum berdasarkan data absensi. Sejumlah perwakilan fraksi pun tampak mulai membacakan pemandangan umumnya.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen juga mengabaikan Tatib DPRD Medan saat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (7/7).
Sesuai jadwal yang tertera di Banmus, Paripurna tersebut seharusnya berjalan mulai Pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, Paripurna tersebut tak kunjung dimulai. Paripurna tersebut justru baru dimulai pukul 11.35 WIB.
Saat ditanyakan perihal tersebut ke Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mengaku tidak membuka Rapat Paripurna karena masih minimnya kehadiran anggota DPRD Medan. Tak hanya itu, ia juga mengatakan belum ada Pimpinan DPRD Kota Medan lainnya yang mendampinginya untuk membuka rapat Paripurna tersebut.
Ditanya terkait adanya Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan yang menyebutkan bahwa Paripurna DPRD Medan harus dibuka sesuai jadwal dan dapat diskors apabila memang anggota DPRD Kota yang hadir belum kuorum, Wong Chun Sen membenarkannya.
Namun, Wong Chun Sen tetap bersikukuh mengabaikan Tatib tersebut dan memilih untuk menanti kehadiran para pimpinan DPRD Medan lainnya serta segenap anggota DPRD Medan hingga kuorum agar dapat membuka Rapat Paripurna tersebut.
"Ya kan lebih baik kita tunggu saja sampai kuorum, baru kita buka Paripurnanya," pungkasnya.
(mc)(RZD)