KGSAI Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Dua Oknum Pejabat ke Polres Nias

KGSAI Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Dua Oknum Pejabat ke Polres Nias
KGSAI Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Dua Oknum Pejabat ke Polres Nias (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Nias Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Kabupaten Nias Barat resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu dua oknum pejabat publik ke Polres Nias. Laporan tersebut disampaikan langsung Wakil Sekretaris LSM KGSAI, Oloheta Gulo, pada Senin (15/7/2025).

Oloheta mengatakan tindakan pelaporan ini bukan demi sensasi, melainkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan supremasi hukum.

“Kami hadir bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pejabat publik memiliki latar belakang administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Oloheta, Saat ditemui wartawan, Selasa (16/7/2025).

Dalam laporan tersebut, dua nama berinisial MZ—saat ini menjabat sebagai Camat Sirombu—dan YZ, pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Plt. Asisten I, diduga menggunakan ijazah palsu bergelar S.AP dari Universitas Terbuka (UT) demi meraih jabatan strategis di lingkungan Pemkab Nias Barat.

LSM KGSAI juga menyeret nama KW, Bupati Nias Barat periode 2021–2025, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, yang diduga membiarkan bahkan merestui proses pengangkatan dengan dokumen yang tidak sah.

Fakta-Fakta Kunci yang diungkapkan, terlapor I – MZ (Camat Sirombu), berdasarkan surat resmi dari Direktorat Administrasi Akademik dan Kelulusan UT, ijazah atas nama MZ dinyatakan palsu.

Kemudian, lembar Kemajuan Akademik Mahasiswa menyatakan MZ tidak lulus. Data PDDIKTI mencatat status MZ sebagai mahasiswa non-aktif. MZ diduga telah menikmati fasilitas negara senilai Rp1 miliar selama tiga tahun menjabat.

Terlapor II – YZ (Pensiunan PNS), juga dilaporkan dengan bukti dokumen akademik UT menyatakan YZ juga tidak lulus dan berstatus non-aktif di PDDIKTI. Diduga menerima penghasilan dari jabatan strategisnya senilai Rp1,2 miliar selama masa pengabdiannya.

Terlapor III – KW (Bupati Nias Barat 2021–2025), diduga melakukan pembiaran atas pengangkatan pejabat dengan dokumen palsu tanpa verifikasi yang semestinya.

"Kami menilai telah terjadi mufakat jahat antara pimpinan dan bawahan, yang mengarah pada kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," ujarnya.

LSM KGSAI meminta Polres Nias agar segera melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan akuntabel, mengingat kasus ini menyangkut kerugian keuangan negara serta mencederai integritas birokrasi pemerintahan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan luar biasa yang sistemik dan terstruktur. Maka penyelesaiannya pun harus dilakukan dengan cara yang luar biasa,” pungkas Oloheta Gulo. (PG)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi