OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun

OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun (Analisadaily/tangkapan layar)

Analisadaily.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) baru untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi ini diharapkan mendorong tata kelola yang sehat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Tiga aturan tersebut adalah: Pertama, SEOJK No. 11/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan pelaksanaan POJK No. 21/2024.

"Aturan ini memperjelas jenis laporan, tata cara penyampaian, serta ketentuan peralihan pelaporan. Dana pensiun wajib menyesuaikan sistem pelaporan mereka mulai 11 Juni 2025" ujarnya dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Jumat (18/7/2025).

Kedua, SEOJK No. 12/2025 mengatur sertifikasi kompetensi kerja bagi SDM di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

"Aturan ini mendukung pengembangan kualitas SDM melalui sertifikasi berbasis SKKNI, KKNI, dan kompetensi lainnya, termasuk yang berasal dari luar negeri. Berlaku sejak 23 Juni 2025, aturan ini merupakan turunan dari POJK No. 34/2024," ujarnya.

Ketiga, SEOJK No. 13/2025 terkait pelaporan berkala bagi perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian, yang memperbarui SEOJK No. 25/2020 dan 21/2023. Aturan ini menyesuaikan jenis laporan dan mekanisme penyampaian serta koreksi laporan triwulan. Berlaku efektif per 23 Juni 2025.

"Ketiga SEOJK ini diharapkan dapat memperkuat fondasi industri PPDP agar lebih transparan, kompeten, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan digital dan global," ungkapnya.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi