
Analisadaily.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf berencana memperluas pemanfaatan asrama haji di Indonesia dengan menambah fungsi menjadi hotel haji.
"Ada upaya asrama haji menjadi hotel haji supaya memberikan manfaat lebih," ujar Irfan Yusuf dalam Seminar Nasional Haji di Universitas Yarsi, Jakarta, Rabu (30/7/202.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, mengatakan selama ini pemanfaatan asrama haji hanya digunakan dalam waktu-waktu tertentu saja, misalnya saat musim haji berlangsung.
Usai penyelenggaraan haji, lanjutnya, asrama haji jarang lagi digunakan. Di sisi lain, biaya operasional tetap harus dibayar meski tidak ada kegiatan berskala masif.
"Karena biasanya hanya berlaku tiga bulan (saat musim haji), tapi setelah itu kosong, tapi memerlukan biaya operasional yang tinggi," ujar Gus Irfan.
Transformasi asrama menjadi hotel haji untuk menjadikan fasilitas ini tetap produktif dan bermanfaat, tidak hanya untuk jamaah haji, tetapi juga untuk jamaah umrah dan masyarakat umum.
Ia mengatakan konsep hotel haji memungkinkan pengelolaan asrama secara profesional dan berkelanjutan, bahkan di luar musim haji.
Dengan langkah ini, kata dia, diharapkan keberadaan asrama haji di seluruh provinsi bisa memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Saat ini proses peralihan kewenangan penyelenggaraan haji di Tanah Air dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji tengah berjalan. Pemerintah mulai mengebut pembahasan RUU Haji.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.