Kejati Diminta Tetapkan Status Hukum Gedung Asrama Haji Aceh

Kejati Diminta Tetapkan Status Hukum Gedung Asrama Haji Aceh
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diminta untuk segera mengeluarkan rekomendasi terkait status hukum bangunan gedung Asrama Haji Aceh yang hingga kini terbengkalai.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi, dalam rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Jakarta.

"Persoalan hukumnya harus tuntas agar bangunan ini tidak lagi mangkrak," ujar Fadhil, Selasa (11/2).

Disebutkannya, kapasitas Asrama Haji Aceh saat ini tidak mampu menampung dua kelompok terbang (kloter) jamaah secara sekaligus jika terjadi delay (keterlambatan) keberangkatan pesawat.

"Jika memang tidak lagi bermasalah secara hukum, kita minta kejaksaan segera mengeluarkan keterangan tidak lagi bermasalah. Sehingga pembangunannya bisa dilanjutkan kembali," sebutnya.

Bangunan tiga tingkat yang menghabiskan anggaran senilai Rp 10 miliar dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) itu hingga saat ini masih terkatung-katung sejak 2013 tahun silam.

Kondisi Asrama Haji Aceh yang mangkrak menimbulkan kekhawatiran bagi panitia penyelenggara ibadah haji Aceh, jika terjadinya delay saat pemberangkatan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali telah memantau sendiri kondisi Asrama Haji Aceh yang terbengkalai.

Diungkapkan Nizar, pihaknya sedang menunggu hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Aceh terkait status bangunan.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status hukum bangunan yang dikerjakan sejak 2013 silam itu.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi