Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus Perambahan Hutan

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus Perambahan Hutan
Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Tabur Kejari Nagan Raya menangkap DPO terpidana kasus perambahan hutan atau ilegal logging atas nama Edi Saputra bin Zainuddin (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Nagan Raya - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menangkap DPO terpidana kasus perambahan hutan atau ilegal logging atas nama Edi Saputra bin Zainuddin pada Selasa (17/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017 dengan Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun dan Denda Sebesar Rp 500 juta Subsider 1 bulan penjara.

Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (18/5) menginformasikan, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan putusan tersebut, namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sesuai dengan DPO Nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 Tanggal 28 Juli 2020.

Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin, lalu Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan Edi Saputra tersebut dan menurunkan Tim Tabur dari Kejati Aceh untuk memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut ke Nagan Raya.

Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut, akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya adalah benar orang masuk dalam DPO yang sedang pulang ke rumahnya, lalu Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya langsung melakukan pendekatan untuk mengeksekusi Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin.

Dari hasil koordinasi dan kerja sama dari masyarakat setempat akhirnya sekitar pukul 22.30 Wib terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin secara kooperatif bersedia ikut serta dengan Tim Tabur Kejati Aceh yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya dan membawanya ke Kejari Nagan Raya untuk melengkapi Administrasi untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Selanjutnya Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh,” kata Ali Rasab.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi