Sepanjang 2020, Kejati Aceh Tuntut 31 Terdakwa Narkoba Hukuman Mati

Sepanjang 2020, Kejati Aceh Tuntut 31 Terdakwa Narkoba Hukuman Mati
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sepanjang tahun 2020 telah menuntut 31 terdakwa yang terlibat kasus narkoba dengan hukuman mati.

Dari jumlah tersebut sudah dinyatakan inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 3 orang. Sementara sisanya masih dalam proses kasasi dan banding.

Selain itu, JPU di jajaran Kejati Aceh juga menuntut hukuman seumur hidup terhadap 33 terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Sudah dinyatakan inkracht sejumlah lima perkara dan sisanya sedang proses kasasi dan banding.

Informasi tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 61 Kg sabu-sabu oleh personel gabungan Polda Aceh di Aula Serbaguna Polda Aceh, Rabu (6/1).

"Sebagai catatan, penanganan kasus narkoba di Kajati Aceh, sebanyak 31 orang dituntut hukuman mati, sudah inkracht 3 orang, sisanya masih dalam proses kasasi dan banding. Selain itu, kita juga menuntut seumur hidup sebanyak 33 kasus, inkracht 5 perkara dan sisanya sedang proses kasasi dan banding," ungkap Muhammad Yusuf.

Menanggapi permintaan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, secara tegas Muhammad Yusuf menyatakan siap mendukung upaya Polda Aceh terkait upaya memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mendukung penuh Polda Aceh, terutama untuk memberikan efek jera bagi jaringan pengedar narkoba," sebutnya.

Selain upaya hukum, Yusuf juga menjelaskan selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi pencegahan narkoba ke sekolah-sekolah di Aceh.

Sementara Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, menjelaskan kronologi penangkapan 5 orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 15 kg di terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

Berdasarkan pengembangan, jajaran Polda Aceh kembali meringkus seorang tersangka lagi di lokasi terpisah dengan barang bukti shabu seberat 46 kg.

"Total ada 61 kg sabu, 6 tersangka, 1 unit mobil dan senjata api berhasil kita amankan. Dari satu sisi, ini merupakan prestasi seluruh jajaran, namun di sisi lain kita tentu prihatin dengan keberhasilan pengungkapan sabu jaringan internasional ini, karena ini membuktikan bahwa Aceh masih menjadi sasaran para mafia narkoba," ujar Wahyu.

Mengingat buruknya pengaruh narkoba bagi generasi muda Aceh, Kapolda meminta Kajati Aceh yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut untuk menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal.

"Hukum yang seberat-beratnya karena apa yang mereka lakukan sangat merusak masa depan generasi muda Aceh," kata Kapolda tegas.

Kepada seluruh jajarannya, Kapolda Aceh berpesan agar tidak berkompromi dan tidak segan-segan menindak tegas para pengedar narkoba.

"Mari selamatkan Aceh, selamatkan generasi muda Aceh. Suatu saat nanti mereka akan menjadi pemimpin di negeri ini. Jika terpengaruh narkoba, maka hancurlah generasi penerus kita."

"Terus sosialisasikan Say No To Drug. Kepada seluruh personel di lapangan, saya instruksikan untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku dan pengedar narkoba karena mereka adalah perusak bangsa. Saya siap bertanggungjawab," tukas Wahyu Widada.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi