4 Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

4 Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati
4 Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut hukuman mati terhadap 4 terdakwa narkoba jaringan internasional, yakni M Safii alias Ationg, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Adlan alias Alan, dan Hendry Iskandar alias Een, Kamis (14/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Sahputra Sitepu, mengatakan, dalam persidangan yang dilaksanakan Kamis (14/3) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas nama para terdakwa.

Andi menerangkan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.

"Dalam surat tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.

Sementara barang bukti yang disita berupa 2 jerigen warna biru, 15 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah total 15.602,16 gram, 40 bungkus plastik sedang berisi Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo 'minion' sebanyak 10.000 butir dengan berat keseluruhan 4.549,94 gram, 1 unit satelit merk Osca GPS Navigator, 2 unit handphone, 1 baju lengan panjang bergaris warna hitam putih, 3 baju jaket dengan warna hijau, cokelat tua dan cokelat dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti lainnya berupa satu unit kapal tanpa nama bermesin dompeng dirampas untuk negara," terangnya.

Andi menceritakan kronologis perkara pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh polisi dan pada saat di Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, berhasil menghentikan dan mengamankan kapal yang diawaki oleh para terdakwa, dan ditemukan 2 jerigen warna biru yang berisi 15602,16 gram sabu dan 2 bungkus plastik hijau berisi 10.000 butir pil eksatsi dengan berat keseluruhan 4.549,94 gram.

Menurut Andi, tuntutan hukuman mati kepada para terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada. Diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika.

"Adapun alasan yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia," terangnya.

"Para terdakwa juga terlibat peredaran narkotika jaringan internasional," sambungnya.

Sedangkan terhadap terdakwa M Safii alias Ationg juga sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika.

Andi mengungkapkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda pembelaan/pledoi dari para terdakwa atau penasehat hukum.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi