3 Pelaku Curanmor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

3 Pelaku Curanmor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
3 Pelaku Curanmor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang menangkap 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Limau Manis, Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Ketiga pelaku ditangkap pada hari berbeda. Ketiganya masing-masing berinisial SS(19) warga Kecamatan Patumbak, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas, dan MS(30).

"Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polresta Deliserdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, Selasa (7/5).

Kata dia, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan tim, dari handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting, Medan Johor.

Setelah mendapat Infomasi tersebut, tim langsung menuju lokasi, dan sesampai di lokasi, personil Opsnal Sat Reskrim mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Saat diinterogasi, N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS.

“Akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku lain, YM dan MS,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi