Kadis PUPR Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

Kadis PUPR Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2017 dan 2018.

Proyek tersebut dibiayai oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan anggaran bernilai belasan miliar selama dua tahun tersebut.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di BPKS tersebut, Kejati Aceh telah memanggil dan memeriksa 6 orang pejabat dan mantan pejabat BPKS yang dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.

Keenam orang yang diperiksa tersebut adalah Yudi Saputra (Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2018 di BPKS), T. Harri Kurniasyah (PPK Perencanaan dan Pembebasan Lahan di BPKS). Keduanya diperiksa pada 14 September 2020.

Selanjutnya Fajri (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2017 di BPKS) yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh.

Kemudian Makinuddin Asman yang menjabat PPK Pulo tahun 2017 di BPKS. Ir. Zaldi selaku KPA 2018 dan Dr. Sayed Fadhil selaku Kepala BPKS dan Pengguna Anggaran tahun 2018.

“Mereka semua sudah dimintai keteranganya terpisah selama 4 hari pada tanggal 14, 15, 17 dan 18 September 2020,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi, Rabu (23/9).

Pemeriksaan keenam saksi tersebut berdasarkan surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono, yang ditujukan kepada Kepala BPKS, pada 10 September 2020.

Dijelaskannya, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut statusnya masih dalam tahap penyelidikan. "Untuk sementara bsru enam orang ini dulu kita panggil untuk dimintai keterangannya," jelas Haji Munawar.

Kejati Aceh mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh tersebut setelah mendapat informasi pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.

"Tim terus bekerja mengumpulkan keterangan serta mencari alat bukti. Jika nanti dalam pemeriksaan ada bukti kuat, maka penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Munawal Hadi.

Proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh dikerjakan dua tahun anggaran, 2017 dan 2018. Anggaran pembangunannya pada 2017 mencapai Rp13,1 miliar dan 2018 sebesar Rp5,4 miliar.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi