Kejati Aceh Tuntaskan Pembebasan Lahan PLTA Peusangan

Kejati Aceh Tuntaskan Pembebasan Lahan PLTA Peusangan
GM UIPKITSUM Weddy Bernardi Sudirman, menyerahkan sertifikat penghargaan dari PLN kepada Kajati Aceh, Muhammad Yusuf di Gedung Kejati setempat, Jumat (13/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun tangan menuntaskan pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Sebelumnya, pembebasan lahan yang dimulai sejak tahun 1998 sempat terhambat dan berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Sehubungan keberhasilan menuntaskan pembebasan lahan PLTA Peusangan, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera (UIPKITSUM), Weddy Bernardi Sudirman, Jum'at (13/11) menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH MH.

Penghargaan dalam rangka peringatan Hari Listrik Nasional tersebut atas dukungan dan kerja sama dalam kegiatan strategis kelistrikan nasional yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero).

"Penghargaan tersebut diberikan diberikan atas kontribusi yang luar biasa, terutama pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Aceh untuk kelancaran proyek pembangunan PLTA Peusangan, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah," ujar GM UIPKITSUM Weddy Bernardi Sudirman, usai penyerahan penghargaan di Gedung Kejati Aceh, Jumat (13/11).

Ia berharap ke depan dukungan dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus berlanjut.

Kasie Humas dan Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, H. Munawal Hadi SH MH mengungkapkan, Kejati Aceh

melakukan pendampingan hukum kepada PT PLN sejak bulan Mei sampai dengan September 2020 untuk kepentingan pembangunan pembangkit listrik

Yakni meliputi reservoir, yang berokasi di Desa Sanehen, Desa Wih Sangi Indah Kecamatan Silih Nara dan Desa Lenga Kecamatan Bies, Aceh Tengah. Kemudian RCI dan spoil bank.

Dimana lahan-lahan tersebut sejak tahun 1998 mulai dilakukan pembebasan, namun tidak tuntas.

"Setelah Kejati Aceh melakukan pendampingan hukum, maka proses pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan PLTA Peusangan dapat diselesaikan," jelas Munawal Hadi.

Kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejati Aceh antara lain melakukan perencanaan dan identifikasi masalah, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres, DPR Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, melakukan rapat pembebasan lahan dengan masyarakat pemilik lahan, melakukan mediasi dengan pihak pemilik lahan, berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Setelah melalui serangkaian proses pendampingan hukum tersebut, maka ganti rugi pembebasan lahan PLTA Peusangan dapat diselesaikan setelah lama tertunda," pungkas Munawal Hadi.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi