Anggota DPR RI Berharap Kajati Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi

Anggota DPR RI Berharap Kajati Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi
Anggota DPR-RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Dua Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam dan M. Nasir Djamil, berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru dilantik, Muhammad Yusuf, dapat menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang selama ini mengendap dan mendapat sorotan luas dari publik.

Sejumlah kasus yang dimaksud antara lain adalah proyek pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018, serta kegiatan bimbingan dan teknis (bimtek) dana desa tahun 2019 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan penyelewengan dana desa yang sedang ditangani kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi lain yang juga perlu mendapat perhatian Kajati yang baru, adalah kasus jaring apung di Sabang.

Dalam kasus ini, sudah 20 saksi yang diperiksa, diantaranya Sekjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Komisaris PT Perinus, Nilanto Perbowo.

Penyidik juga sudah menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggo Gumilang.
Penyidik juga sudah menyita uang dari Perinus Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.

"Kita mengharapkan Kajati Aceh yang baru, Dr Muhammad Yusuf SH MH, bisa menuntaskan seluruh kasus hukum yang lama dan memonitor penyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani. Harapan kita cukup besar kepada Kajati yang baru ini mengungkap kasus-kasus korupsi," ujar Nazaruddin Dek Gam, Sabtu (30/5).

Guna mendukung kerja-kerja Kajati baru tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan memberikan perhatian dan dukungan atas kinerja Kajati baru agar lebih baik dan konsisten meningkatkan mutu sekaligus mempercepat akselarasi penegakan hukum di lingkungan Kejati Aceh.

Selain itu, Dek Gam--sapaan akrab Nazaruddin--juga meminta agar Kajati baru dapat memfokuskan dan melakukan pembenahan internal terutama kinerja bawahannya dengan melalukan evaluasi secara terus menerus.

"Evaluasi internal penting untuk dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan integritas jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pendekatan reward an funisment, jika kinerjanya baik dipromosi dan jika buruk dilkukan demosi," tambah Dek Gam.

Pemberian penghargaan dan sanksi berupa promosi dan demosi bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat demi tegaknya supremasi hukum dan SDM yang profesional dalam bekerja.

Menurut Dek Gam, Muhammad Yusuf adalah sosok yang tepat menggantikan Kajati Aceh yang lama, Irdam yang kini dipromosi menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Ia berkeyakinan, Kajati baru tidak sulit beradaptasi dan melanjutkan pembenahan dan penegakan supremasi hukum di Kejati Aceh, karena Muhammad Yusuf sebelumnya merupakan Wakajati Aceh.

"Saya sangat yakin Kajati baru tidak memiliki hambatan untuk melakukan konsolidasi, koordinasi dalam mengatasi kendala-kendala internal dan eksternal, karena beliau sebelumnya telah terlibat dalam proses-proses di Kejati Aceh, karena dia merupakan Wakajati yang mendampingi pak Irdham," tambah Dek Gam.

Sebagai mantan Wakajati Aceh, Muhammad Yusuf tentu mengikuti perkembangan setiap penanganan kasus dijajaran Kejaksaan Tinggi Aceh, termasuk hafal betul karakter serta kinerja jajarannya pada semua unit.

Selain mendorong akselarasi penanganan kasus yang sedang ditangani, Kajati Muhammad Yusuf juga seyogyanya dapat menggerakkan bidang intelijen guna membantu kerja-kerja bidang pidana khusus guna mengungkapkan dan menuntaskan praktik korupsi yang masif, baik pengungkapan oleh jajaran kejaksaan maupun kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat di Kejati Aceh maupun di Kejaksaan Negeri.

"Saya dan Nasir Djamil sebagai putra Aceh yang bertugas di Komisi III DPR siap membantu, mem-back-up Kajati Aceh dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dan perkara lainnya," tegas Dek Gam.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, M. Nasir Djamil, juga mengharapkan Kajati Aceh yang baru dilantik, Muhammad Yusuf, agar konsisten meningkatkan mutu penegakkan hukum di Aceh.

Kasus tindak pidana korupsi yang mendapat sorotan luas dari publik, seperti kasus proyek jalan Muara Situlen-Gelombang, kegiatan bimbingan dan teknis (bimtek) dana desa dan penyelewengan dana desa yang sedang ditangani kejaksaan tidak boleh dipetieskan.

Selain itu juga, ia berharap agar yang bersangkutan mampu mengelola SDM lingkungan Kejati Aceh baik jaksa maupun sipil.

"Kinerja para bawahannya bila pekerja lambat, segera usulkan untuk dirotasi atau dimutasikan demi tegaknya supremasi hukum dan profesional dalam bekerja. Saya dan Nazaruddin alias Dek Gam Komisi III DPR siap membantu back up Kajati Aceh dalam menuntaskan perkara korupsi dan perkara lainnya," ujar Nasir Djamil.

Menurut Nasir Djamil, Muhammad Yusuf adalah sosok yang tepat menggantikan Kajati Aceh yang lama Irdam yang kini dipromosi ke Kejagung RI.

Karena tidak sulit melanjutkan reformasi penegakan hukum di Kejati Aceh, karena beliau mantan Wakajati Aceh

"Saya yakin beliau bisa mengatasi kendala-kendala internal dan eksternal. Semua unit Intel dan Pidsus agar bisa bekerja cepat disamping kasus yang telah ditangani, Muhammad Yusuf juga diharapkan harus mampu menggerakkan bidang intelijen dan pidana khusus guna menuntaskan kasus dugaan korupsi baik yang dilaporkan masyarakat di Kejati Aceh maupun di Kejati Aceh maupun di kabupaten," tukasnya.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi