
Analisadaily.com, Medan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk melanjutkan perjuangan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Sumatera Utara. Dalam pertemuan ini, Fraksi PDIP mendukung dan berkomitmen untuk mengawal kembali proses legislasi yang tertunda.
Audiensi ini dihadiri oleh BAKUMSU dan disambut Wakil Ketua Fraksi PDIP, Delpin Barus ST, M.I.Kom, dan tiga anggota fraksi, Agustinus Zega, Paltak Siburian SH, MH, dan Landen Marbun SH, MH yang juga merupakan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Disampaikan bahwa, rekam jejak Ranperda ini cukup panjang sejak 2017. "Ranperda ini sudah masuk dalam pembahasan di Komisi A pada tahun 2020, namun terhenti setelah dievaluasi oleh Kemendagri dengan informasi bahwa drafnya dianggap kurang relevan. Kami datang untuk mengajak PDIP kembali membersamai perjuangan ini," ujar Juniaty Aritonang, Sekretaris Eksekutif BAKUMSU.
Fraksi PDIP menyambut dengan sangat baik inisiatif Bakumsu dan menyatakan apresiasinya. Mereka menegaskan komitmen untuk berada di belakang perjuangan Masyarakat Adat. Namun, untuk menjadikan Ranperda ini sebagai inisiatif DPRD, Fraksi PDIP memberikan beberapa masukan.
"Penting untuk mengecek kembali relevansi naskah akademik yang sudah ada supaya kami bisa menjadikan ini inisiatif kami," ungkap Delpin Barus.
Selain itu fraksi PDIP menyebut Ranperda ini harus mencakup keseluruhan aspek kehidupan Masyarakat Adat, termasuk budaya, hukum adat, kearifan lokal, dan kekayaan intelektual. Dibutuhkan kajian yang lebih menyeluruh untuk menjadi dasar kebijakan yang kuat.
Secara khusus Bakumsu mengapresiasi dukungan dan sambutan yang diberikan oleh Fraksi PDIP DPRD Sumut. "Kami sangat mengapresiasi komitmen Fraksi PDIP yang mendukung perjuangan Masyarakat Adat."
Bakumsu optimis bahwa dengan adanya komitmen Fraksi PDIP, jalan menuju pengesahan Ranperda untuk perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat di Sumatera Utara kini kembali terbuka.
(NAI/NAI)