DPRD Padang Lawas Sahkan Tujuh Ranperda

DPRD Padang Lawas Sahkan Tujuh Ranperda
Ketua Bapemperda DPRD Padang Lawas, Romi Nasution (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna, Senin (16/11 ) malam.

Rapat penetapan Ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, didampingi Wakil Ketua Irsan Bangun Harahap dan dihadiri 24 anggota dewan.

Dari tujuh Ranperda yang ditetapkan, enam diantaranya merupakan usulan eksekutif dan satu inisiatif anggota dewan.

"Jumlahnya semua ada tujuh Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah," kata Romi Parmonangan Nasution Ketua Bapemperda Palas, Romi Nasution.

Menurutnya ketujuh Ranperda itu terdiri dari Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Palas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Palas.

Kemudian Ranperda tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Palas Bercahaya.

Selanjutnya Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2019-2039, serta Ranperda tentang Tarif Air Minum.

"Ranperda inisiatif dari DPRD Palas yaitu tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal," tuturnya.

Hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu, Sekda Palas Arpan Nasution, para anggota Forkopimda, Wakapolres Palas Kompol JW Sijabat, Pabung Dandim 0212 Kapten Soleh Hasibuan, para kepala OPD, kabag dan serta pengurus FKDTB Palas.

Usai rapat paripurna pengesahan Ranperda, Romi Nasution didampingi Wakil Ketua Muhammad Dayan Hasibuan dan para anggota Bapemperda menjelaskan, sebelum Ranperda tersebut ditetapkan, Bapemperda DPRD Palas bersama eksekutif melalui Kabag Hukum, Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Palas dan pihak terkait telah melakukan proses pembahasan.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi