20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yaitu 20 kg sabu dan 59.750 butir pil ekstasi.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolrestabes Medan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari pertanggungjawaban yuridis atas dua kasus yang berhasil diungkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua penindakan.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, dengan penyitaan sabu seberat 1 kg. Kasus kedua, yang diungkap pada hari yang sama, berhasil menyita 19 kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.
"Dari kedua kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka: MAS (29) dari Sei Kambing, MJN (24) dari Langsa, dan ARL (29) dari Medan Barat," katanya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan dan pengambilan sampel. Proses ini penting untuk memastikan kelengkapan berkas perkara saat diajukan ke jaksa penuntut umum.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu dan pil ekstasi ke dalam mesin incinerator.
(JW/RZD)