Gagalkan Peredaran Sabu dan 1.799 Vape Liquid, Dua Kurir Ditangkap 

Gagalkan Peredaran Sabu dan 1.799 Vape Liquid, Dua Kurir Ditangkap 
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi sejumlah pejabat utama Polres Asahan memaparkan hasil pengungkapan di aula Mapolres, Senin (11/8/2025). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan Vape Liquid dan menangkap dua orang sebagai kurir dari dua laporan yang berbeda. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat memimpin menggelar konferensi pers di aula Mapolres, Senin (11/8/2025).

Adapun jumlah narkoba yang diamankan 2 Kg sabu dan 1.799 Vape liquid dan menangkap dua orang berinisial Hi (25) warga Aceh dan N (34) warga Jawa Timur "Para pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat," kata Kapolres AKBP Revi Nurvelani didampingi sejumlah pejabat Polres Asahan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk pelaku N ditangkap di Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan karena kedapatan membawa narkoba sabu sebanyak 2 Kg. "Personil ada mendapat informasi ada seorang pria yang akan melintas membawa sabu sebanyak 2Kg dari Malaysia, dan berhasil ditangkap di Desa Bagan Asahan," kata AKBP Revi Nurvelani.

Sedangkan Hi ditangkap karena kedapatan membawa 1.779 Vape Liquid yang mengandung zat etomidate dan ketamin dari Malaysia. "Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana seorang pria akan melintas di perairan Asahan, mendengar informasi itu personil langsung bertindak dengan cara under cover buy di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan dan langsung ditangkap," kata AKBP Revi Nurvelani.

Untuk tersangka N dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku Hi dipersangkakan dengan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2, 3 subsider pasal 436 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 tahun penjara.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, para pelaku mengakui kegiatan ini dilaksanakan karena ingin mencari tambahan kebutuhan ekonomi," kata AKBP Revi Nurvelani.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi