Pelaku diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Padanglawas. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Seorang ibu rumah tangga, SN (33), warga Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) melaporkan suaminya sendiri berinisial ANN (36) ke Polres Padanglawas
Laporan tersebut diterima di Polres Padanglawas dengan Nomor: LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 10.31 WIB.
Ibu kandung korban melaporkan suaminya ANN atas dugaan pencabulan anak perempuannya berusia 16 tahun yang menjadi korban pencabulan sejak Kamis, 16 Januari 2025 pukul 06.00 WIB lalu.
Peristiwa percabulan terjadi di kamar rumah mereka, di mana ketika korban masih tertidur. Pelaku yang tak lain adalah ayah tirinya diduga masuk, lalu melakukan tindakan cabul dengan membuka pakaian korban.
Tidak berhenti di situ, kejadian serupa kembali terjadi pada Februari 2025, saat ibu korban tidak berada di rumah. Korban mengaku kerap diajak pelaku untuk mengulangi perbuatannya, namun selalu menolak.
Merasa keberatan dan khawatir atas keselamatan anaknya, SN akhirnya melapor ke polisi. Kasus ini diproses dengan dasar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 (perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU 35 Tahun 2014.
Kanit SPKT Polres Padanglawas, IPTU Irianto, membenarkan adanya menerima laporan tersebut. “Kasus sudah diterima dan akan ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.
Saat ini, pihak Polres Palas menindaklanjuti laporan ibu korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat pelaku.
Dalam waktu 11 jam pelaku pencabulan anak dibawah umur, telah berhasil ditangkap polisi.
"Saat ini pelaku pencabulan ANN menjalani pemeriksaan diruang Satreskrim Polres Palas dan selanjutnya dijebloskam kedalam RTP Polres Palas, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," kata salah seorang perwira Polisi.
Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Palas melalui Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padanglawas, Suwandi Siregar, SH, Sabtu (16/8/2025) mengapresiasi Polres Palas dengan sigap dan cepat menangkap pelaku kasus pencabulan anak tersebut.
"Kita apresiasi dalam waktu 11 jam setelah dilaporkan ibu korban, pelaku langsung diciduk," ujar Suwandi.
Ia juga mengimbau, masyarakat untuk melaporkan ke pihak P2TP2A Kabupaten Palas, untuk kasus anak untuk mendapat pendampingan terhadap hak -hak anak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan negara.
Suwandi juga berharap, sinergitas dan kolaborasi semua pihak dalam memberikan perlindungan terhadap anak baik korban kekekrasan dan cabul sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap masa depan anak.
"Saya berharap kerjasama Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Palas, jika ada kasus anak dapat melaporkan kepihak P2TP2A yang berkantor di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Palas," tegasnya.
(ATS/DEL)