Empat Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejatisu, Godfried Lubis: Hanya Dimintai Keterangan

Empat Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejatisu, Godfried Lubis: Hanya Dimintai Keterangan
Godfried Lubis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi III DPRD Medan Godfried Efendi Lubis yang namanya turut terseret dalam daftar empat anggota dewan yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) tertanggal 14 Agustus 2025, terkait dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha biliar dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha dan pajak mengakui telah mengetahui surat tersebut.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebut bahwa surat pemanggilan dari Kejatisu itu disampaikan melalui Sekretariat DPRD Medan.

Namun, secara tegas Godfried Effendi Lubis mengatakan bahwa surat pemanggilan itu hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh beberapa pengusaha.

"Cuma diminta keterangan saja. Dan bukan saksi ya. Jadi hanya diminta keterangan. Masih dibawah jadi saksi ya. Dan keterangan itu karena saya sama-sama anggota Komisi III. Karena dalam dugaan pemerasan itu kan yang dilaporkan adalah Ketua Komisi III," jelasnya.

Dalam bahasa surat itu, lanjut Godfried, saya dimintai keterangan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III, bukan kami. "Demikian isi surat pemanggilan Kejatisu itu. Kami mana ada. Sedangkan yang punya saja tidak kenal saya," tegasnya mengulang.

Yang jelas Kejatisu minta keterangan untuk satu orang saja. Kami dipanggil bukan jadi saksi, hanya memberikan keterangan saja.

Dikatakan Godfried, beberapa waktu lalu, Sekwan DPRD Medan dipanggil pihak Kejaksaan. Lalu ditanya siapa saja yang ke lapangan ketika itu, lalu disebutkan. "Makanya kami dipanggil oleh Kejatisu," cetus Godfried yang mengaku belum tahu kapan tanggal pemanggilan untuk dirinya tersebut.

Terpisah David Roni Ganda Sinaga yang juga Sekretaris Komisi III mengatakan bahwa suratdari Kejatisu tersebut hanya untuk dimintai keterangan saja. "Dan Sekwan DPRD Medan juga dipanggil," balasnya melalui chat pribadinya.

Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri yang dihubungi menyebut kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kita serahkan sepenuhnya ke APH. Kan belum dipanggil. Jadi belum tahu hasilnya. Apa pun hasilnya nanti kita kabari dan selanjutnya baru kita bertindak untuk sanksi yang diberikan. Kita tunggu hasil. Kita tidak bisa memvonis," kata Lailatul Badri singkat.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.

Keempat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni:

  1. Salomo Tabah Ronal Pardede
  2. David Roni Ganda Sinaga
  3. Godfried Effendi Lubis
  4. Eko Afrianta Sitepu
Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejatisu, M Husairi menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Kota Medan, dijadwalkan pekan ini pada Kamis-Jumat, 21-22 Agustus 2025. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi