Warga Langkimat Tuntut Pola Plasma di Lahan 4.200 Hektare Dikelola PT Agrinas Palama Nusantara

Warga Langkimat Tuntut Pola Plasma di Lahan 4.200 Hektare Dikelola PT Agrinas Palama Nusantara
Warga Langkimat Tuntut Pola Plasma di Lahan 4.200 Hektare Dikelola PT Agrinas Palama Nusantara (Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padang Lawas Utara – Ratusan warga Desa Langkimat yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Langkimat menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Bukit Harapan II, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (26/8).

Massa menuntut agar tanah ulayat seluas 4.200 hektare yang kini dikuasai PT Agrinas dijadikan kemitraan dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau inti-plasma.

Koordinator aksi, Fitra Hasibuan, menyebut masyarakat Desa Langkimat sejak 1996 telah bermitra dengan PT Torganda melalui pola PIR inti-plasma. Namun, kemitraan itu terputus setelah PT Torganda diambil alih negara dan lahan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.

"Sejak PT Agrinas masuk, kami tidak dianggap lagi. Padahal tanah ulayat ini sudah lama kami ‘bapak angkatkan’ kepada PT Torganda," kata Fitra.

Ia juga menilai kehadiran PT Agrinas tidak memberi dampak kesejahteraan. Jalan desa tetap rusak, tidak ada perbaikan, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengelolaan lahan.

Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke lokasi perusahaan. Namun, polisi yang berjaga menghadang. Setelah berunding, beberapa perwakilan masyarakat diizinkan bertemu manajemen perusahaan.

Ketua KUD Langkimat, Rahmat Halomoan Harahap, menyatakan kecewa atas hasil pertemuan dengan Manajer Operasional PT Agrinas Bukit Harapan II, Hilarius Manurung. Menurutnya, perusahaan hanya menyebut sebagai pengelola lahan yang diberikan negara dan akan melaporkan persoalan tersebut ke pimpinan.

"Itu tidak sesuai harapan kami. Tanah ulayat kami seluas 4.200 hektare sudah bersertifikat. Tidak ada alasan perusahaan menguasainya tanpa memberi hak plasma kepada masyarakat," tegas Rahmat.

Rahmat memastikan perjuangan warga akan terus berlanjut. "Jika hak plasma tidak diberikan, maka tanah ulayat harus dikembalikan kepada masyarakat. Kami tidak akan berhenti," pungkasnya.

Diketahui, pada 25 April 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan eksekusi fisik terhadap 47.000 hektare lahan PT Torganda di Kecamatan Simangambat. Lahan itu kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola oleh Kementerian BUMN.

Namun, warga Langkimat menilai keputusan tersebut mengabaikan hak-hak mereka sebagai mitra plasma sejak awal.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi