Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan PT Deli Megapolitan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah serius mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengalihan aset milik PTPN I Regional I yang kini telah berubah menjadi kompleks perumahan mewah.
Dugaan korupsi ini melibatkan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang kini mengelola perumahan tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, mengungkapkan bahwa penyidik tengah fokus pada pengalihan aset PTPN I seluas lebih kurang 8 ribu hektar, yang kini dikembangkan menjadi proyek Deli Metropolitan. Sebagian dari aset ini, yang kini dikelola DMKR, diduga telah dijual kepada konsumen.
Husairi merinci beberapa lokasi aset yang telah dialihfungsikan:
PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta: 6,8 hektar.
PT DMKR Sampali di Jalan Medan Percut Sei Tuan: 34,6 hektar.
PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Medan Tanjung Morawa Km. 55: 48 hektar.
"Total sudah dijual ke konsumen, di Helvetia ada sekitar 6,8 hektar, di Sampali 34,6 hektar, dan di Tanjung Morawa 48 hektar," kata Husairi, Kamis (4/9).
Sebagai langkah awal, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan ini menyasar kantor PTPN I Regional 1, serta kantor dan gudang PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga lokasi berbeda. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang juga tak luput dari penggeledahan.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting. Selanjutnya, Kejati Sumut berencana memanggil pihak BPN Deli Serdang untuk dimintai keterangan terkait penerbitan sertifikat tanah di lokasi-lokasi tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Hasil penyelidikan awal menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kejanggalan terjadi dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Menurut Husairi, PT NDP diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 20% dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
"Diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR," tambah Husairi.
Hingga kini, penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
(JW/RZD)