1.848 PPPK Paruh Waktu R2, R3, dan R4 Diterima di Wilayah Palas

1.848 PPPK Paruh Waktu R2, R3, dan R4 Diterima di Wilayah Palas
Plt Kepala BKPSDM Padanglawas Kholil Siregar saat memberikan keterangan di ruang kerjanya Rabu (10/9/2025). (Analisadaily/Atas)

Analisadaily.com, Padanglawas - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akhirnya memutuskan jumlah PPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN untuk kategori R2 dan R3 yang diterima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) sebanyak 1.249 pada pendataan tahun 2022.

Sedangkan kategori PPPK Paruh Waktu untuk R4 sebanyak 599 orang, dimana R4 ini adalah minimal masa kerjanya dua tahun terhitung sampai masa kerjanya sampai 31 Desember 2024 dan sudah pernah mengikuti PPPK tahap dua.

Plt Kepala BKPSDM Padanglawas Kholil Siregar ketika dijumpai mengatakan, apa yang disampaikan BKN melalui suratnya pada 6 September 2025 terkait jumlah PPPK Paruh Waktu non ASN di Padanglawas adalah daftar peserta yang dinyatakan diterima dan sudah final.

"Semula yang diusulkan ke Menpan RB pada 25 Agustus 2025 sebanyak 1.848, dan Alhamdulllah semua diterima," kata Plt Kepala BKPSDM Padanglawas Kholil Siregar di ruang kerjanya Rabu (10/9/2025).

Kholil Siregar menyebutkan, untuk mengakses informasi dan kelengkapan berkas bagi yang dinyatakan lulus dilakukan melalui elektronik.

"Pengumuman sudah disampaikan, kalau ada kelalaian peserta dalam melengkapi dokumen itu menjadi tanggungjawab peserta," kata Kholil.

Informasi daftar peserta yang diterima PPPK Paruh Waktu R2, R3 dan R4 berdasarkan surat BKN Nomor: 13251/ B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

(ATS/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi