Didakwa Aniaya Sekuriti, Warek 2 UDA Medan Jalani Sidang Perdana

Didakwa Aniaya Sekuriti, Warek 2 UDA Medan Jalani Sidang Perdana
Didakwa Aniaya Sekuriti, Warek 2 UDA Medan Jalani Sidang Perdana (Analisadaily/Dina Nurbetty)

Analisadaily.com, Medan - Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada tim pengaman atau sekuriti Universitas Darma Agung (UDA) Medan, terdakwa YS yang diketahui menjabat sebagai Wakil Rektor (Warek) 2 UDA Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/9/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di hadapan majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dan dua hakim anggota Phillip Mark Soentpiet dan Evelyne Napitupulu, mengatakan peristiwa itu bermula pada Jumat, 2 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di UDA Medan Jalan Dr TD Pardede, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Saat itu terdakwa YS diduga melakukan penganiayaan terhadap Heri Suwandi Tinambunan dan Surya Maha Putra Lumbangaol. Penganiayaan itu dilakukan bersama terdakwa NR (berkas terpisah), WOP alias Kacang, F, BKR, ASS, Godel dan Akong (masing-masing belum tertangkap).

Akibat penganiayaan itu, korban Heri Suwandi Tinambunan mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, di dada diduga akibat pukulan benda tumpul.
Sedangkan Surya Maha Putra Lumbangaol mengalami luka lecet pada dada, luka memar di lengan bagian kiri.

Hasil itu tercatat dalam Visum-Et Repertum No. B/449/2025/RS. Bhayangkara tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan yaitu M. Syafrin Syahlevi.

Atas perbuatannya, YS didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim pun melanjutkan sidang pada Rabu (17/9) dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim terlebih dahulu mempertanyakan identitas terdakwa. Dalam dakwaan YS berprofesi sebagai wiraswasta. Namun YS mengaku masih menjabat sebagai Warek 2 UDA Medan.
Selain itu, saat terdakwa rembuk dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi, terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU. Ia juga bersikeras mengaku tidak ada melakukan pemukulan kepada para korban.

Namun majelis hakim memberi penjelasan bahwa ruang sidang bukanlah tempat perdebatan sehingga apa yang menjadi keberatan terdakwa bisa dituangkan dalam eksepsinya dan dibuktikan di dalam persidangan berikutnya. (DN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi