Inspektorat Ungkap Ada Indikasi Temuan di Desa Panggautan, Warga Kecewa Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Inspektorat Ungkap Ada Indikasi Temuan di Desa Panggautan, Warga Kecewa Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Inspektorat Ungkap Ada Indikasi Temuan di Desa Panggautan, Warga Kecewa Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan, proses pemeriksaan atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Panggautan tahun 2024, Kecamatan Natal, masih terus berjalan dan belum dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut telah diterima sejak pertengahan tahun 2025. Saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut sudah berada di meja Inspektur untuk tahap koreksi akhir sebelum nantinya diserahkan ke Bupati dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Madina.

‎Namun, lambannya proses ini memicu kekecewaan sejumlah warga Panggautan yang sebelumnya ikut dalam aksi audiensi ke kantor Bupati Madina.

‎Mereka mengaku mulai lelah menunggu kejelasan tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan.

‎Dalam pertemuan dengan pihak Inspektorat pada Jumat (12/9/2025), warga mempertanyakan alasan belum juga dilimpahkannya hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Madina.

‎“Kami sudah capek menunggu, Pak. Kami ini masyarakat kampung yang hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ada temuan, kami minta segera diproses ke Kejaksaan,” ungkap salah seorang warga Panggautan, Amran, dengan nada geram.

‎Menanggapi keluhan itu, pihak Inspektorat menjelaskan bahwa mekanisme penanganan laporan masyarakat memang harus melalui sejumlah tahapan, termasuk masa pembinaan terhadap pemerintah desa bersangkutan.

‎“Kami ini auditor, bukan penegak hukum. Kami hanya bisa menghitung. Kalau menindak itu kewenangan Kejaksaan. Jadi, setelah ada temuan, kami beri masa pembinaan 30 sampai 60 hari agar kepala desa bisa mengembalikan kerugian negara. Kalau tidak dikembalikan, barulah kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelas Inspektur Inspektorat, Rahmad Daulay di hadapan warga.

‎Ia menambahkan, bahwa lambannya proses bukan karena kesengajaan, melainkan karena beban kerja yang menumpuk.

‎Hampir seluruh pengaduan masyarakat terkait pemerintahan desa di wilayah Pantai Barat, termasuk dari Kecamatan Natal, bermuara ke ruang Inspektorat Kabupaten.

‎“Terus terang, seluruh persoalan dari desa-desa ini tumpah ke ruangan kami. Kepala saya sampai sulit berpikir karena terlalu banyak laporan yang harus dikoreksi satu per satu. Tapi saya pastikan LHP kasus ini sudah di meja saya, tinggal butuh waktu untuk koreksi,” ujar Rahmad.

‎Menurutnya, keterlambatan sedikit saja dalam redaksi atau format surat bisa berdampak fatal pada proses hukum selanjutnya, karena surat itu nantinya akan diteruskan ke Bupati dan diteruskan ke aparat penegak hukum (APH).

‎Inspektorat juga menegaskan bahwa laporan masyarakat ini berbeda dengan laporan dari Kejaksaan.

‎Jika pemeriksaan dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Kejaksaan, maka Inspektorat dapat langsung menyerahkan hasil pemeriksaan tanpa melalui masa pembinaan. Namun karena kasus ini berdasarkan laporan warga, maka prosedur pembinaan tetap harus dilalui.

‎“Kami bekerja berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan surat dari Kejaksaan. Jadi harus ada pembinaan dulu. Kalau kepala desa nanti tidak mengembalikan dalam 60 hari setelah LHP diterima, baru kami limpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

‎Inspektorat menyebut, indikasi kerugian negara (temuan) memang ada, namun belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses koreksi akhir sebelum diekspos secara resmi ke publik dan Kejaksaan.

‎Inspektorat Madina berharap masyarakat bersabar menunggu hasil akhir pemeriksaan, mereka memastikan bahwa setelah seluruh koreksi selesai, hasil LHP akan diekspos secara terbuka, termasuk jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan, dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan jika tidak ada pengembalian dari pihak desa.

‎Sebelumnya, warga Panggautan juga sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada Kamis 11 September 2025 untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyelewengan tersebut.

‎Namun, pihak Kejaksaan Negeri Madina menyampaikan bahwa laporan warga itu telah diteruskan ke Inspektorat, tetapi hingga kini belum mendapat tanggapan.

‎“Sudah kami surati, namun sampai saat ini belum ada balasan dari mereka. Silakan tanyakan langsung ke pihak Inspektorat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jufri Banjar Nahor. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi