Peraturan Baru, Naik Sepeda Tanpa Rem di Jepang Didenda di 5.000 Yen

Peraturan Baru, Naik Sepeda Tanpa Rem di Jepang Didenda di 5.000 Yen
Ilustrasi pesepeda (Analisadaily/Pexels)

Analisadaily.com, Jepang - Kepolisian Jepang telah merilis buku panduan tentang denda dan sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas.

Mulai 1 April 2026, pesepeda berusia 16 tahun ke atas akan mendapat "tilang biru" jika melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, misalnya menggunakan ponsel saat bersepeda. Jika denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar akan menghadapi tuntutan hukum.

Panduan yang dirilis 4 September itu juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran ringan tetap mengacu pada kebijakan lama, yakni peringatan. Namun, denda bisa diberlakukan jika pesepeda dianggap membahayakan orang lain.

Contoh pelanggaran ringan adalah bersepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat bersepeda, atau tidak menyalakan lampu di malam hari.

Penjelasan soal larangan bersepeda di trotoar muncul setelah pemerintah meminta pendapat publik, yang sebagian besar menolak rencana awal mengenakan denda 6.000 yen (sekitar Rp667.000) untuk pelanggaran tersebut.

Tilang biru akan diberikan untuk pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat bersepeda (denda 12.000 yen), menerobos palang pintu kereta api yang tertutup (7.000 yen), atau bersepeda tanpa rem (5.000 yen).

Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk tetap akan dikenai "tilang merah," yang diancam dengan hukuman pidana.

(ANT/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi