Polrestabes Ciduk Pengedar 9 Butir Ekstasi

Polrestabes Ciduk Pengedar 9 Butir Ekstasi
Polrestabes Ciduk Pengedar 9 Butir Ekstasi (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar 9 butir ekstasi saat bertransaksi dengan petugas yang melakukan undercover buy di Parkiran Travellers Suites Medan Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam pengakuannya tersangka, FAH alias PRS (24) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung baru 7 bulan menjual ekstasi yang didapat dari seseorang berinisial, MD yang kini sedang diburu petugas.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025) mengatakan, diamankannya tersangka, FAH berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa parkiran Apartemen Travellers Suites sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi ini, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli narkotika (undercover buy). Petugas yang menyamar memesan 9 butir ineks pada dengan harga perbutirnya Rp 190 ribu kepada tersangka, FAH.

"Saat tersangka FAH tiba dilokasi dan menyerahkan 9 butik ekstasi pesanan petugas yang menyamar, saat itu juga tersangka dibekuk petugas,",jelas Kasat Narkoba.

Dalam pengakuannya, tersangka FAH mengakui kalau ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial, MD yang kini sedang dalam buruan petugas.

Usai mengamankan, tersangka berikut barang bukti 9 butir ekstasi seberat 3,29 gram di boyong ke Mapolrestabes Medan.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi