Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan: Bendahara dan Penyedia Barang Ditahan Kejari Belawan

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan: Bendahara dan Penyedia Barang Ditahan Kejari Belawan
Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan: Bendahara dan Penyedia Barang Ditahan Kejari Belawan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan.

Kedua tersangka, yaitu Elfran Alpansos Depari (EAD) selaku mantan bendahara sekolah dan Aizidin Muthoadi (AM) sebagai penyedia barang, resmi ditahan pada Kamis, 18 September 2025.

Penahanan ini menambah daftar tersangka setelah sebelumnya Kepala SMAN 16 Medan, Reni Agustina, lebih dulu mendekam di penjara terkait kasus yang sama.

Ketiganya diduga bersama-sama menyelewengkan dana BOS tahun anggaran 2022–2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp826 juta.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Langkah ini diambil karena ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP," jelas Daniel, Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, perbuatan EAD dan AM tidak sesuai dengan aturan teknis pengelolaan dana BOS yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya.

Dalam rentang dua tahun (2022-2023), SMAN 16 Medan menerima total dana BOS lebih dari Rp3 miliar. Namun, sebagian dari dana tersebut diduga diselewengkan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai sekitar Rp826,7 juta.

Dengan ditahannya ketiga pihak yang terlibat, Kejari Belawan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi