Pojok Pers Oleh : War Djamil

(Tidak) Revisi UUP ?

(Tidak) Revisi UUP ?
(Tidak) Revisi UUP ? (analisadaily/istimewa)

Tanggal 23 September, UU Nomor 40/1999 tentang Pers disingkat UU Pers (UUP) genap 26 tahun. Disahkan Presiden RI Prof.BJ Habibie di Jakarta 23 September 1999. Dan, agar setiap orang mengetahui UU ini, diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 1999 Nomor 166.

Hal pertama yang perlu diulang-ingatkan yakni UU yang tercantum dalam LNRI berarti publik dianggap sudah tahu pasal-pasal itu. Ini bermakna, publik tidak dibenarkan bertindak seenaknya atas pers nasional. Tidak melakukan kekerasan fisik pada wartawan dan kantor media. Tidak pula menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Dan, publik menghormati pelaksanaan kebebasan pers (freedom press).
Tentang arti penting dari eksistensi UU Pers, hal pokok yakni sejauh mana fungsi dan peranan pers nasional terwujud maksimal dengan berpedoman pada UU Pers.
Pers nasional tentu menginginkan, kebebasan pers di Indonesia terwujud dengan baik. Insan pers dapat melahirkan karya jurnalistik bermutu dalam upaya memenuhi informasi bagi publik.
Saat bersamaan, seberapa kuat proteksi UU Pers terhadap publik dan awak media ? Publik dan kalangan pers butuh proteksi dari UU Pers. Tujuannya, agar informasi dapat dipenuhi dan tiada tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik sekaligus terhindar pemberitaan yang merugikan publik.
Bagaimana selama 26 tahun ini ? Sudahkah itu UU Pers memenuhi harapan insan pers dan masyarakat Indonesia ? Jawabannya pasti bermacam. Dari sudut pandang mana.
Namun satu sisi yang selalu diungkap tatkala tiba tanggal 23 September yaitu : Perlu atau tidak revisi UU Pers ?. Ternyata masih dua pendapat.
Pendapat pertama. Revisi tidak sekarang ! Mengapa ? Ada kekhawatiran sebagian (kalangan pers/akademisi/penegak demokrasi) yaitu terkait sedikit kepentingan politik yang bukan mustahil, saat penambahan atau pengurangan satu-dua pasal, justru merugikan pers dari berbagai sisi, termasuk kebebasan pers.
Tunda dulu revisi. Sampai kondisi politik nasional dinilai cukup tepat, terutama situasi penegakan demokrasi yang sangat dihargai semua pihak, sehingga revisi akan bermanfaat.
Pendapat kedua, lakukan revisi. Hal-hal yang bersifat politis (jika ada) nantinya ditanggapi secara maksimal. Membiarkan revisi makin terlalu lama, dinilai merugikan pihak pers nasional.
Sebagai contoh diungkap tentang UU Pers tergolong lex specialis atau tidak ?. Tatkala terjadi delik pers. Saat kasus memasuki ranah hukum, sejak dari pihak kepolisian, lalu kejaksaan sampai sidang di pengadilan, masalah ini tetap polemik.
Proses hukum dinilai pihak-pihak dengan argumentasi masing-masing. Pihak menginginkan diselesaikan dengan mengacu pada UU Pers, karena ini memang masalah pers yakni karya jurnalistik. Artinya, pihak pro lex specialis.
Sebaliknya, yang menolak UU Pers sebagai lex specialis akan menerapkan ketentuan hukum umum. Memberlakukan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seraya menyampingkan UU Pers Nomor 40/1999.
Sebagian pakar komunikasi dan kalangan pers menyatakan, proses semacam itulah yang merugikan pers nasional. Perbedaan itu masih sampai kini.
Secara umum. Akhirnya rencana revisi UU Pers ini belum terlaksana meski beberapa kali sempat diperdebatkan dalam berbagai forum. Dan, kini kalangan pers (juga publik) setuju atau tidak, tetap berpedoman pada UU Pers. Apa boleh buat. Itulah kenyataannya sekarang !
Fakta menunjukkan, pers nasional terus menyajikan informasi bagi puiblik. Dari sisi kebebasan pers, ternyata pers di Tanah Air masih bisa beraktivitas maksimal dan menyajikan dalam media massa dengan cukup bebas tanpa hambatan.
Mari. Kalangan pers dan publik mengawal keberadaan dan penjabaran UU Pers Nomor 40/1999 secara wajar.

Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Mengapa Seruan DP ?
18 Sep 2025 10:43 WIB

Mengapa Seruan DP ?

Berita Unjuk Rasa
09 Sep 2025 18:20 WIB

Berita Unjuk Rasa

Berita Berimbang
07 Sep 2025 19:41 WIB

Berita Berimbang

Merdeka-kah Berekspresi?
18 Agt 2025 20:01 WIB

Merdeka-kah Berekspresi?

Pers Tetap Kuat ?
11 Agt 2025 19:37 WIB

Pers Tetap Kuat ?

Pers Makin Rapuh ?
08 Agt 2025 18:49 WIB

Pers Makin Rapuh ?

Banjir Informasi
28 Jul 2025 19:34 WIB

Banjir Informasi

Rekomendasi