Korban TPPO, Warga Langkat Hendak Dijadikan PSK di Malaysia Berhasil Dipulangkan (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kulanamu - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia hendak dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil dipulangkan atas kerja sama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) beserta intansi terkait lainnya di Malaysia.
Ia dipulangkan via Kuala Lumpur, Malaysia, tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, dengan menumpang pesawat Air Asia, Rabu (24/9) sore.
Korban berinisial YP (18), remaja perempuan asal Langkat ini, setibanya di Bandara Kualanamu dilakukan pemeriksaan dokumen petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Petugas Fungsional BP3MI Sumut, Fauzi Lubis, bersama Rita Anggriyani yang dikonfirmasi membenarkan kedatangan seorang perempuan asal Langkat korban TPPO ke Malaysia tersebut.
"Tugas kami memfasilitasi kedatangan WNI tersebut, selanjutnya didata dokumen kemudian dilakukan pemeriksaan lalu diserahkan kepada pihak keluarga," terang Fauzi.
Lanjut Fauzi, dari keterangan korban, ia berangkat ke Malaysia pada Januari 2025 lalu via jalur laut dari Dumai, Provinsi Riau.
Diperoleh keterangan juga, korban berangkat ke Malaysia atas ajakan temannya warga Bukit Lawang, Langkat, yang sudah duluan kerja di Malaysia.
Ia diiming-imingi bekerja sebagai penjaga bayi dan lansia di Malaysia. Namun setelah sampai ternyata ia hendak dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Untungnya ia berhasil dirazia polisi Malaysia di salah satu tempat penampungan yang mereka akan dikirim ke lokalisasi PSK.
Oleh salah satu organisasi NGO di Malaysia melaporkan peristiwa ini ke pihak KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah sekitar 8 bulan di tempat penampungan (salter) di Malaysia untuk menunggu proses pemulangan, akhirnya bisa dipulangkan dengan selamat ke Indonesia.
Fauzi mengimbau kepada WNI yang hendak bekerja ke luar negeri hendaknya melalui jalur resmi bisa melihat informasi ke BP3MI Sumut.
“Sebab, kalau tidak lewat jalur resmi bisa menjadi korban TPPO seperti yang dialami remaja perempuan asal Langkat ini,” pungkasnya.
(KAH/RZD)