Kerugian Rp2,6 Miliar, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh

Kerugian Rp2,6 Miliar, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh
Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh (Analisadaily/Riko Hermanda)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas-Ngkeran atau yang lebih dikenal dengan nama Jembatan Silayakh pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.

"Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku penyedia jasa," kata Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan dalam konferensi pers, Selasa (23/09/2025).

Lilik Setiyawan menjelaskan, bahwa dari hasil pendalaman materi penyidikan perkara tersebut, tim penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, bernomor print - 02/L1.20/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 dan surat penetapan tersangka nomor 14/L.1.20/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.

Kemudian, surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor Print-04/L.1.20/Fd.1/07/2025 tanggal 23 September 2025 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor R-15/1.1.20/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.

"Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas PUPR telah menganggarkan sebesar Rp 10 Miliyar yang bersumber dari dana APBK - Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk kegiatan pembangunan jembatan Rangka Baja Lawe Alas-Ngkeran (Lanjutkan)," sebutnya.

Lilik menyebutkan, pada tanggal 13 April 2022, CV. Raja Lambing ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam kegiatan pembangunan oprit, pengecoran lantai dan pengaspalan jembatan Lawe Alas Ngkeran (Lanjutan) dengan harga penawaran Rp9.900.900,023,08 dan harga koreksi Rp9.900.900.000 miliar.

Kemudian bahwa dalam pengajuan dokumen penawaran CV Raja Lambing di upload oleh MR staff yang berkerja di dinas PUPR atas perintah MY dibantu D selaku Wakil Direktur II CV Raja Lambing yang diperintah AB.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh AR dan AW yang bukan merupakan pengurus perusahaan CV RAJA LAMBING serta dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan MY juga rutin ke lapangan untuk mengatur kegiatan pekerjaan dimana tidak memberi peluang bagi konsultan pengawas dalam menjalankan fungsinya dilapangan.

"MY juga tidak pernah memberikan RAB dan gambar kerja kepada pengawas dilapangan sebagai dasar penilaian progress pekerjaan," ucapnya.

Lilik Setiyawan menambahkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran (Lanjutan) pada Dinas PUPR Aceh Tenggara tahun 2022-2023 oleh BPKP Aceh ditemukan jumlah kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.657.708.979,73 miliar.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka tersebut selama 20 hari di Lapas Kelas II B Kutacane," ujarnya.

Lilik Setiyawan mengaku, penetapan kedua tersangka atas dua alat bukti yang ditemukan pihaknya,maka telah mencukupi syarat untuk menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara.

"Penetapan status dan penahanan tersangka bukan semata-mata bentuk tindakan hukum, tetapi langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas,kami juga berkomitmen akan menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Lilik Setiyawan mengungkapkan, atas kasus tersebut penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi