
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pelindo (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelindo untuk periode 2018–2021, Kamis (25/9/2025) sore.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (25/9/2025) hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan. "Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah," tegas Husairi.
Sebagaimana diketahui dugaan korupsi di perusahaan milik negara itu bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak dengan realisasi pembangunan kapal.
Bahkan progres fisik pembangunan kapal jauh dari ketentuan kontrak.
Sementara pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp92,35 miliar, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp23,03 miliar per tahun, sebab kapal tidak selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan.
Dalam kasus ini kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," ujar Muhammad Husairi. (DN)
(WITA)